Mohon tunggu...
muhammad victoria
muhammad victoria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis dalam Efektivitas Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat

14 Desember 2022   21:43 Diperbarui: 14 Desember 2022   22:19 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis terhadap Efektivitas Hukum dalam kehidupan Masyarakat

1. Analisis efektivitas hukum dalam masyarakat
Menurut Soerjono Soekanno, salah satu tugas hukum adalah mengarahkan tingkah laku manusia baik sebagai aturan maupun sebagai sikap atau tingkah laku. Masalah pengaruh hukum tidak  terbatas pada mentaati hukum atau mentaati hukum, tetapi mencakup pengaruh umum hukum terhadap sikap  atau perilaku, baik  positif maupun negatif.

Syarat Efektivitas Hukum

Syarat agar efektivitas hukum berjalan maupun hukum menjadi efektif diantaranya :
- Undang-Undang dirancang dengan jelas dan baik, sehingga mudah untuk dipahami dan kaidah-kaidah yang diatur harus jelas.

- Penegak hukum dapat menegakkan hukum yang berlaku dengan baik dan membentuk hukum sedemikian rupa, serta menerapkan hukum tersebut agar menjadi suatu efektivitas hukum.

- Sarana dan fasilitas hukum yang memadahi dalam proses penegakan hukum yang berlaku di semua lapisan masyarakat.

2. Contoh Pendekatan Sosiologi hukum dalam studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Bank Syariah Pada waktu sebelum adanya bank syariah masyarakat masih menggunakan bank konvensional untuk melakukan transaksi ekonomi salah satunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Pada awal berdirinya Bank syariah ingin mengajak masyarakat untuk  merasakan bagaimana cara bertransaksi berlandaskan hukum islam namun masyarakat menolaknya karena bagi mereka bank syariah cukup asing di telinga mereka . Sehingga masyarakat pun masih ragu  untuk memilih bank syariah daripada bank konvesioanl hal tersebut sangat wajar dikarenakan bank syariah masih beradaptasi dengan masyarakat. Seiring berkembangnya waktu bank syariah mulai banyak diminati masyarakat dan bisa bersaingi dengan bank konvesional walapun bank syariah peminatnya  masih sedikit dibanding dengan bank konvensional.
Dalam Islam di perbolehkan untuk melakukan transaksi ekonomi dengan syarat harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam  syariat Islam. Adapun yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvesional salah satu yaitu mengenai bunga , dalam bank syariah tidak menerapkan bunga sedangkan bank konvesional masih menerapkan tentang bunga hal tersebut membuat sebagian masyarakat ingin berpindah dari bank konvesional ke bank syariah di karenakan pada bank konvesional menerapkan bunga lebih tinggi dari pada pada bank syariah. Masyarakat merasa sangat kecewa dengan bank konvesional di karenkan bank konvesional menaikkan bunga bank tanpa sepengetahuan mereka bagi bank konvesional menaikkan bunga bank ini akan bisa menaikkan pendapatan mereka padahal malah mengecawakan masyarakat. Sehingga masyarakat mulai membiasakan dirinya untuk melakukan transaksi ekonnomi dengan menggunakan bank syariah karena dirasa lebih aman,nyaman dan lebih fleksibel dari pada bank konvesional . Pada agama Islam melarang adanya riba dalam dunia perbankan  syariah hal tersebut sudah termuat dalam fatwa DSN-MUI mengenai riba maka dari itu banyak perbankan syariah yang tidak menerapkan bunga bank .

3. Progressive  Law

Progessive  law  dalam  bahasa  Indonesia  memiliki  pengertian  Hukum  Progresif.  Pengertian  dari  progressive  law  sendiri  ialah  Hukum  yang  memiliki  tujuan  untuk  kedepannya.  Progressive  law  ini  hadir  sebagai  bentuk  perubahan  atau  pun  terobosan.  Sebagai  sebuah  terobosan  progressive  law  ada  dengan  tujuan  tercapainya  keadilan  masyarakat.

4. Law And Social Control

Untuk memenuhi kebutuhan rakyat diperlukan penegakan hukum sebagai kontrol sosial terhadap masyarakat, oleh karena itu kadang-kadang disebut sebagai "pengawas" masyarakat terhadap pemerintahan. Dengan cara ini, kontrol sosial bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Hanya satu unsur upaya penegakan hukum sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi dan memajukan kemajuan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika undang-undang itu sendiri tidak cukup mempertimbangkan kebutuhan atau nilai-nilai masyarakat umum, maka undang-undang tersebut tidak mungkin berubah. Artinya, persoalan yang kita ketahui tidak hanya terkait dengan penegakan supremasi hukum, tetapi juga dengan penerbitan undang-undang baru atau pembuatan undang-undang lama.

Gagagsan mengenai social contro adalah dengan adanya undang-undang/aturan-aturan, setiap penduduk akan diwajibkan untuk melakukan kontrol sosial atau jejaring sosial.

SOCIO LEGAL

Sosio Legal adalah pendekatan untuk mempelajari teori hukum yang menggunakan metode penelitian ilmu sosial. Kajian sosio legal saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa hukum karena merupakan ilmu interdisipliner. Metodologi itu sendiri dilakukan dengan menerapkan perspektif sosial semua orang untuk studi hukum. Misalnya antara lain sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi hukum, kajian ilmu politik hukum, ilmu perbandingan, dan ilmu-ilmu lainnya. Yaitu dengan cara yang mengatasi kerangka normatif dari masalah tertentu dan melampaui itu.

LEGAL PLURALISM

Pluralisme hukum merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat berupa ketentuan tunggal atau hukum lain yang sifatnya lebih dari satu. Kemunculan dan masih adanya keragaman dalam hukum Indonesia dapat dikaitkan dengan faktor sejarah yang berkaitan dengan bangsa negara tersebut, yang meliputi perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Namun, menurut etimologi, pluralisme memiliki tujuan yang sama: mengakui semua perbedaan sebagai kebenaran. Dan dalam konteks pluralisme hukum, di Indonesia hanya ada satu contoh saja, yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.

Gagasan mengenai Legal Pluralism adalah bahwa Indonesia adalah bangsa yang memiliki banyak suku dan agama yang berbeda. Untuk alasan ini, pluralisme didorong agar orang tetap fokus satu sama lain dan untuk mengurangi konflik antar pribadi. Selain itu, Pluralisme hukum hadir untuk menyelesaikan perspektif keberagaman sistem normatif kepada Pemerintah, Legislator baik di tingkat pusat atau daerah, maupun aparat penegak hukum yang saat ini sudah membuang jauh-jauh cara berhukum yang sentralistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun