PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERORISME
Muhammad Sofyan H,1312200066, KELOMMPOK 4
E-mail: muhsofyanhmd@gmail.com
 Â
BAB IÂ
PENDAHULUAN
Terorisme yaitu merupakan kata yang bermcam macam interpretasii yang sangat sering di bicrakan , diambil dari media masa yang ada di semua penjuru bumi pada saat ini. seperti terrorism sampai dengan saat ini sering menjadi permasalahan walaupun sudah ada peneliti yang menerangkan dan jugaa dirumusskan di dallam aturan aturan perrundang-undangan.Â
Akan tetapi ketiadan keterangan yng sama menurutt Hukum Internassional yang mengenai tentang terorisme tidak spontan memungkiri definisi hukum terorisme itu.Â
Masing-masingg neggara menyatakan bahwaa menurut hukum nassionalnya adalah untk menggatur dan  menccegah dan menangani terorisme. Kta "teroris" dan terorrisme yang berasal dari kata latin "terere" yang kurangg lebih berarti membuat gemeetar atau mengetarkan. Kata terror juga bisa menimbullkan ketakutan1 .
tapi smpai dengan harii ini belum ad yang deffinisi terorrisme yang bsa diterima secaraa univrsal. Pada dasarrnya sbutan  terrorisme itu merupakkan dasar dri  sebuah konssep yang mempunnyai makst yang sensiitif karena terorrisme itu mengakibattkan timbulnnya terjadnya korban dari wargga sipill yang tidak berdsa.Â
Dalam kontks Indnesia, tentang terjadinya terorrisme ini menjdi tittik perhatian yng pada saatt sudh terjadi peleddakan bom di daerrah Legiann, Balli, pada tnggal 12 Oktber 2002 ang mengakibattkan negara Indnesia menjadi sorrotan publik Intrnasional, karena kebnyakan mayortas korban dari peristiiwa bom Bali adlah orang asng.Â