Mohon tunggu...
muhammad rayhan
muhammad rayhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

why not?nothing matters just carry on a life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Informasi Penghitungan Fidiyah Puasa: Solusi Mudah Menghitung Fidiyah

24 Juni 2024   02:05 Diperbarui: 24 Juni 2024   02:18 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramadhan merupakan bulan suci yang di dalamnya umat islam wajib berpuasa. Namun, ada berbagai situasi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti sakit, usia, atau masalah kesehatan lainnya.Untuk mengganti hari selain puasa, umat Islam wajib membayar fidiyah.

 Menghitung Fidiyah mungkin terasa rumit bagi sebagian orang, oleh karena itu memperkenalkan Sistem Informasi Perhitungan Fidiyah Puasa berbasis web.

 Apa itu Kalkulator Fidiyah Puasa?

 Kalkulator Fidiyah Puasa adalah alat berbasis web yang dirancang untuk membantu umat Islam menghitung fidiyah yang harus mereka bayarkan jika mereka tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.

 Ini adalah alat.

 Antarmuka yang sederhana dan mudah digunakan memungkinkan siapa saja menghitung fidiya dengan cepat dan akurat.

 Fitur utama:

- penghitungan otomatis:  Masukkan jumlah hari bukan puasa dan tarif fidiya harian dan jumlah total fidiyah yang harus dibayarkan akan segera dihitung.

 - Antarmuka yang ramah pengguna:  Desain yang simpel dan menarik membuat kalkulator ini mudah digunakan di berbagai perangkat seperti komputer, tablet, dan ponsel pintar.

 - Presisi tinggi:  Sistem memastikan hasil perhitungan Fidyah benar sesuai  input yang diberikan pengguna.

 Cara Penggunaan Kalkulator Fidiyah Puasa :  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun