Mohon tunggu...
Muh Naufal
Muh Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Muhammad Naufal

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN sebagai 'Dompet' Negara

4 April 2022   14:17 Diperbarui: 4 April 2022   14:48 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Keuangan, Sumber Foto: trevorgblake.com

Pembangunan, pemerataan, alokasi dana, dan berjalannya ekonomi yang ada di Indonesia tidak bisa lepas dari manajemen keuangan negara. Manajemen keuangan negara tersebut diatur dalam APBN. Mungkin sudah tidak asing bagi kita mendengar kata APBN. Tapi tahukah kalian apa sebenarnya APBN itu?


Apa itu APBN?


APBN atau kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan rincian daftar yang dibuat oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang kemudian disetujui oleh DPR secara sistematis yang berisi rencana penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran negara selama periode satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Seperti yang tertera lebih rinci dalam Undang - Undang (UU) No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengertian dari APBN itu sendiri adalah:  

  1. Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
  2. Terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
  3. Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  4. Ditetapkan setiap tahun dengan Undang - Undang (UU).
  5. Mempunyai fungsi perencanaan, pengawasan, alokasi, otorasi, distribusi, dan stabilisasi.


Lebih mudahnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan 'dompet' yang dimiliki suatu negara. Fungsi dari 'dompet' ini adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
Berdasarkan Undang - Undang (UU) No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa APBN memiliki beberapa fungsi spesifik di dalamnya, antara lain fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

  1. Fungsi otorasi : menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi perencanaan : anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan : menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi alokasi : anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi : kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi stabilisasi : anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Fungsi-fungsi tersebut untuk mewujudkan pertumbuhan dan menjaga stabilitas perekonomian serta pemerataan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bernegara.


Dari mana pendapatan negara berasal?


Sumber-sumber pendapatan atau penerimaan negara berdasarkan Undang - Undang (UU) Keuangan Negara dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu penerimaan dari pajak, bukan pajak, dan hibah. Sumber pendapatan pertama yaitu pajak. APBN memiliki jenis aliran pendapatan pemerintah berbasis pajak yang berbeda-beda. Pajak sebagai sumber pendapatan  dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penerimaan pajak dalam negeri, sumber penerimaan negara dari pajak dalam negeri terdiri dari cukai, Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak lainnya. Kedua, penerimaan perdagangan internasional. Pendapatan pemerintah dari perdagangan internasional, di sisi lain, berasal dari tarif impor dan ekspor.


Sumber pendapatan kedua yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sumber penerimaan negara dalam APBN melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), antara lain pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU).  BLU ini merupakan instansi yang bertugas menyelenggarakan pelayanan masyarakat baik dalam bentuk barang maupun jasa. Kedua, berasal dari penerimaan yang diterima negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Hal tersebut berkaitan dengan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Pendapatan tersebut dihasilkan dari keuntungan atau dividen BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ketiga, berasal dari SDA atau Sumber Daya Alam dalam APBN yang mencakup pendapatan dari sektor migas dan non migas. Sektor migas seperti gas dan minyak bumi. Sedangkan non migas berasal dari pertambangan panas bumi, perikanan, kehutanan, dan pertambangan umum.

Sumber pendapatan ketiga yaitu hibah. Hibah merupakan pemberian yang tidak memerlukan pembayaran kembali dan tidak mengikat. Bentuk dari hibah dapat berupa devisa, surat berharga, rupiah, atau devisa yang dirupiahkan.

Dalam tabel APBN, hibah disebut sebagai pendapatan negara dan hibah. Hibah ini biasanya dimanfaatkan untuk program pembangunan, penanganan bencana, dan bantuan kemanusiaan. Terdapat prinsip-prinsip yang harus dijalankan agar hibah dapat diterima diantaranya akuntabel, transparan, efektif dan efisien, tidak mempunyai ikatan politik, serta tidak mengandung unsur yang dapat mengganggu stabilitas negara.


Setelah membahas mengenai pendapatan atau penerimaan negara. Dalam konsep ini tentu saja APBN juga mengatur mengenai pengeluaran atau belanja negara.


Apa saja pengeluaran dan belanja negara?


Belanja negara merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai pembangunan dan tugas-tugas umum. Pembiayaan tersebut mencakup pembiayaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada belanja pemerintah pusat terbagi menjadi dalam beberapa aspek, antara lain belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang dalam negeri maupun luar negeri, subsidi BBM dan non BBM, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lainnya.

Sedangkan untuk belanja pada pemerintah daerah terbagi menjadi dua aspek, yaitu dana perimbangan yang di dalamnya mencakup dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk aspek kedua yaitu dana otonomi khusus dan penyesuasian.

Dalam pelaksanaan APBN tidak dapat dipungkiri akan terjadi surplus atau defisit. Apa itu surplus dan defisit? Surplus terjadi apabila pendapatan negara melebihi belanja atau pengeluaran negara. Sedangkan terjadinya defisit apabila pengeluaran atau realisasi belanja negara melebihi penerimaan negara.


Penjelasan mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).


Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari penerimaan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah dalam bentuk block grant yang pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah otonom. Block grant memiliki arti pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, baik dalam bidang pendidikan, sosial politik, hukum, atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan.

Besarnya Dana Alokasi Umum (DAU) diterapkan minimal 25% dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN. DAU terdiri atas DAU untuk Daerah Provinsi dan DAU untuk Daerah Kabupaten/Kota. Sekitar 80% DAU dikelola untuk gaji pegawai Pemda.

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan alokasi dari APBN kepada Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemda yang sesuai prioritas nasional. Bentuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dapat berupa rencana suatu proyek atau kegiatan tertentu.

Penerapan DAK ini digunakan untuk membiayai investasi dan/atau peningkatan sarana dan prasarana fisik untuk jangka panjang. Sebagai contoh, DAK juga digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pada sektor pendidikan. Apabila dikelola dengan baik maka akan memperbaiki mutu pendidikan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun