Mohon tunggu...
Muh Naufal
Muh Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Muhammad Naufal

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN sebagai 'Dompet' Negara

4 April 2022   14:17 Diperbarui: 4 April 2022   14:48 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Keuangan, Sumber Foto: trevorgblake.com

Dalam tabel APBN, hibah disebut sebagai pendapatan negara dan hibah. Hibah ini biasanya dimanfaatkan untuk program pembangunan, penanganan bencana, dan bantuan kemanusiaan. Terdapat prinsip-prinsip yang harus dijalankan agar hibah dapat diterima diantaranya akuntabel, transparan, efektif dan efisien, tidak mempunyai ikatan politik, serta tidak mengandung unsur yang dapat mengganggu stabilitas negara.


Setelah membahas mengenai pendapatan atau penerimaan negara. Dalam konsep ini tentu saja APBN juga mengatur mengenai pengeluaran atau belanja negara.


Apa saja pengeluaran dan belanja negara?


Belanja negara merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai pembangunan dan tugas-tugas umum. Pembiayaan tersebut mencakup pembiayaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada belanja pemerintah pusat terbagi menjadi dalam beberapa aspek, antara lain belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang dalam negeri maupun luar negeri, subsidi BBM dan non BBM, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lainnya.

Sedangkan untuk belanja pada pemerintah daerah terbagi menjadi dua aspek, yaitu dana perimbangan yang di dalamnya mencakup dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk aspek kedua yaitu dana otonomi khusus dan penyesuasian.

Dalam pelaksanaan APBN tidak dapat dipungkiri akan terjadi surplus atau defisit. Apa itu surplus dan defisit? Surplus terjadi apabila pendapatan negara melebihi belanja atau pengeluaran negara. Sedangkan terjadinya defisit apabila pengeluaran atau realisasi belanja negara melebihi penerimaan negara.


Penjelasan mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).


Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari penerimaan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah dalam bentuk block grant yang pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah otonom. Block grant memiliki arti pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, baik dalam bidang pendidikan, sosial politik, hukum, atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan.

Besarnya Dana Alokasi Umum (DAU) diterapkan minimal 25% dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN. DAU terdiri atas DAU untuk Daerah Provinsi dan DAU untuk Daerah Kabupaten/Kota. Sekitar 80% DAU dikelola untuk gaji pegawai Pemda.

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan alokasi dari APBN kepada Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemda yang sesuai prioritas nasional. Bentuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dapat berupa rencana suatu proyek atau kegiatan tertentu.

Penerapan DAK ini digunakan untuk membiayai investasi dan/atau peningkatan sarana dan prasarana fisik untuk jangka panjang. Sebagai contoh, DAK juga digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pada sektor pendidikan. Apabila dikelola dengan baik maka akan memperbaiki mutu pendidikan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun