Mohon tunggu...
Muh Nanda Pratama
Muh Nanda Pratama Mohon Tunggu... Praja IPDN -

Assalamualaikum... Penulis amatir, baru mulai tertarik menulis tahun 2016, baru belajar dan butuh sosok yang dapat membantu mengembangkan minat menulis. Besar harapan melalui kompasiana menjadi wadah hablumminannas yang memperkokoh persatuan bangsa. ~Supriadi dan Ko'o Kailis Ramalia~ > Institute Government of Home Affair > NTB, Lombok Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Esensi Fundamental Sosok Pamong Praja

8 November 2016   20:25 Diperbarui: 8 November 2016   20:29 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Muh Nanda Pratama

Pamong Praja”. Masyarakat pada umumnya hanya mengenal istilah pamong praja sebagai wujud dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). tetapi pada dasarnya, Satpol pp lah yang merupakan sebagian kecil wujud dari sosok dari Pamong praja. Tupoksi Satpol PP memang cenderung sangat identik dengan “pamong praja”, namun apakah esensi “pamong praja” hanya berlaku pada lingkup Satpol PP saja?. Dalam artikel ini penulis akan coba menjelaskan, memberikan opini, dan sekaligus meluruskan hakikat sebenarnya dari pengertian Pamong Praja itu sendiri.

Apabila di pandang dalam penetapan peringatan hari jadi nasional antara Pamong Praja dengan Satpol PP, terdapat distingsi yang secara de facto sangat jelas. Peringatan HUT satpol pp setiap tahunnya di peringati setiap tanggal 3 maret, dan pada tahun 2016 ini satpol pp telah genap berusia 66 tahun (Wikipedia). Sedangkan untuk Pamong praja, tidak diketahui tahun berapa pertama kali hari Pamong Praja diperingati, yang jelas wikipedia menyebutkan  8 september merupakan hari besar nasional dalam memperingati hari Pamong Praja , banyak refrensi yang dicari juga sulit untuk mendapatkan tahun ditetapkannya, namun yang jelas bahwa setiap tanggal 8 September, pemerintah telah menetapkan sebagai Hari Pamong Praja.

Pengertian Fundamental

Keberadaan korps pamong praja sudah ada sejak jaman Hindia Belanda sebagai korps binnen landsbestuur, yakni korps pejabat bumiputera yang bertugas menjaga kepentingan kerajaan Belanda di tanah Nusantara. Pada masa awal kemerdekaan, korps ini berubah namanya menjadi Korps Pangreh Praja, yang kemudian diganti namanya menjadi Korps Pamong Praja, karena istilah pangreh mengandung makna memerintah dengan paksaan.

Sekarang pertanyaan yang muncul adalah apakah yang dimaksud dengan Pamong Praja dan siapakah yang termasuk kedalam Korps Pamong Praja itu?. Pamong berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya adalah among. Kata ini serupa dengan momong yang artinya mengasuh. Kata momong, ngemong dan mengasuh merupakan kata yang multidimensional. Sedangkan praja adalah Pegawai Negeri Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Pamong Praja berarti Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Sosok Pamong Praja

Dilihat secara etimologis, Pamong Praja adalah mereka yang bertugas “mengemong” negara atau bangsa. Tugas mengemong artinya mencakup aktivitas melayani, mengayomi, mendampingi, memberdayakan. Apabila cakupan itu yang akan digunakan, maka yang masuk ke dalam Korps Pamong Praja menjadi sangat luas, karena dapat mencakup pejabat pusat yang ada di pusat, pejabat pusat yang ada di daerah maupun pejabat daerah yang ada di daerah.

Yang masuk kategori Korps Pamong Praja adalah mereka yang dididik secara khusus untuk melayani masyarakat serta konsisten menjaga keutuhan bangsa dan negara, dengan bidang keahliannya sebagai generalis yang mengkoordinasikan cabang-cabang pemerintahan lainnya. Tentu yang masuk dalam kategori ini adalah para Lurah, Camat, Polisi Pamong Praja, Asisten Sekda, serta Sekretaris Daerah, ditambah dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2010.

Pamong Praja telah memiliki kode etik (code of conduct) yang dinamakan Hasta Budi Bhakti, yang artinya Delapan Nilai Pegangan Untuk Berbakti. Kode Etik ini sebenarnya merupakan pegangan moral bagi siapapun yang masuk kategori Korps Pamong Praja. Kode etik ini juga merupakan sebuah komitmen moral.

Sosok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Sebelumnya kita lihat dulu pengertian Polisi. Polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang diambil dari bahasa Yunani politeia yang berarti badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Jadi dapat disimpulkan Polisi Pamong Praja adalah Polisi yang mengawasi dan mengamankan keputusan pemerintah di wilayah kerjanya. Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, Satuan Polisi Pamong Praja hanyalah bagian kecil dari (Korps) Pamong Praja, Dapat dikatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam birokrasi yang bertugas melayani, mengayomi, mendampingi, memberdayakan masyarakat disebut dengan Pamong Praja. Namun saat ini, sosok Pamong Praja hanya terwakili oleh Satpol PP yang saat ini citranya cenderung terpuruk, seakan tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat, namun sebagai eksekutor terhadap masyarakat. Namun secara fundamental satpol pp tetap merupakan pelayan masyarakat karena mereka merupakan bagian dari Pamong Praja. Untuk itu, dengan adanya peringatan hari Pamong Praja yang di peringati setiap tanggal 8 september ini memiliki makna dan cakupan yang sangat luas. Masyarakat serta khususnya aparat birokrasi perlu lebih mengetahui dan memaknai hakikat sebenarnya sosok “Pamong Praja”, sehingga diharapkan berimbas terhadap terciptanya perbaikan kinerja setiap Pamong Praja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun