Sebelumnya kita lihat dulu pengertian Polisi. Polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang diambil dari bahasa Yunani politeia yang berarti badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Jadi dapat disimpulkan Polisi Pamong Praja adalah Polisi yang mengawasi dan mengamankan keputusan pemerintah di wilayah kerjanya. Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, Satuan Polisi Pamong Praja hanyalah bagian kecil dari (Korps) Pamong Praja, Dapat dikatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam birokrasi yang bertugas melayani, mengayomi, mendampingi, memberdayakan masyarakat disebut dengan Pamong Praja. Namun saat ini, sosok Pamong Praja hanya terwakili oleh Satpol PP yang saat ini citranya cenderung terpuruk, seakan tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat, namun sebagai eksekutor terhadap masyarakat. Namun secara fundamental satpol pp tetap merupakan pelayan masyarakat karena mereka merupakan bagian dari Pamong Praja. Untuk itu, dengan adanya peringatan hari Pamong Praja yang di peringati setiap tanggal 8 september ini memiliki makna dan cakupan yang sangat luas. Masyarakat serta khususnya aparat birokrasi perlu lebih mengetahui dan memaknai hakikat sebenarnya sosok “Pamong Praja”, sehingga diharapkan berimbas terhadap terciptanya perbaikan kinerja setiap Pamong Praja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H