PENUTUP
KESIMPULAN
Media sosial memberikan tantangan sekaligus peluang besar dalam penyebaran tafsir. Tantangan utama terletak pada potensi penyebaran tafsir yang tidak akurat atau salah tafsir akibat kurangnya pengawasan dan verifikasi dari sumber yang kredibel. Hal ini bisa menyebabkan kebingungan dan perpecahan di kalangan umat. Selain itu, perbedaan interpretasi terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dapat memicu polarisasi dan konflik di dunia maya.
Namun, di sisi lain, media sosial juga menawarkan peluang untuk memperluas jangkauan penyebaran tafsir, memungkinkan interaksi langsung antara ahli tafsir dan masyarakat, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi umat untuk memahami ajaran agama dengan cara yang lebih relevan dan kontekstual. Untuk memanfaatkan peluang ini secara maksimal, dibutuhkan sikap kritis, pemahaman yang mendalam, serta kehati-hatian dalam berbagi tafsir di media sosial, agar tidak jatuh ke dalam kesalahan interpretasi yang dapat merugikan pemahaman agama yang benar.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmed, S. 2020. "The Impact of Digitalization on Quranic Studies." Journal of IslamicDigitalization,8(3), 56-72
Faruqi, A. 2021. "Ethical Considerations in the Digitalization of Religious Texts." Journal ofIslamic Ethics and Technology, 7(4), 150-167.
Khan, R. 2019. "Challenges and Opportunities in Digital Quranic Education." InternationalJournal of Islamic Education Technology, 10(2), 99-115.
Ferdiansyah, "Pemanfaaatan Teknologi Informasi Dalam kegiatan Dakwah TerhadapTranformasi Sosial Di Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang KabupatenLombok Tengah-NTB".2020, Kommunike, XII(1)
Gandur, F., Tola, D., & Ma, S. H. G. "Pengaruh Kemajuan Teknologi Internet TerhadapRendahnya Minat Belajar Siswa SMP Negeri 4 Ruteng Manggarai Barat". 2020,Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Al-Idarah, 6(1)
Hardiyanto, S., Fahmi, K., Wahyuni, W., Adhani, A., & Hidayat, F. P. "Kampanye ModerasiBeragama di Era Digital Sebagai Upaya Preventif Millenial Mereduksi KasusIntoleransi di Indonesia: Bahasa Indonesia". 2023, Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial,8(2)