2.Faktor Eksternal
a.Faktor Pemahaman Agama
Belajar agama haruslah tuntas dan tidak boleh setengah-setengah, karena dapat menimbulkan kesalahan dalam pemahaman yang benar. Ada sebagian masyarakat yang memahami bahwa ketika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis (berpacaran), maka telah melanggar ketentuan agama dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anaknya.
b.Faktor Ekonomi
Zaman sekarang banyak sekali kasus anak yang terpaksa menikah karena orang tuanya tidak mampu membayar hutang. Orang tua yang memiliki hutang banyak dan tidak mampu membayarnya, maka anak gadisnya diserahkan sebagai alat pembayaran kepada penagih hutang. Setelah anak gadisnya dinikahi, maka hutang-hutangnya dianggap lunas.
c.Faktor Adat dan Budaya
Sebagian daerah di Indonesia masih ada kesepakatan tentang perjodohan. Orang tua yang telah menjodohkan anaknya sejak kecil, biasanya anak tersebut akan dinikahkan pada usia belasan tahun.
Dampak Pernikahan Dini
Terjadinya pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur akan membawa dampak bagi anak yang melakukannya. Remaja yang melaksanakan pernikahan dini akan beresiko pada kehamilan dan proses persalinan.
1.Dampak Sosial Pernikahan Dini
Masa remaja merupakan masa dimana seseorang berkesempatan berkumpul dengan teman, mengeksplor diri, mencoba hal-hal baru, dan mencari identitas diri. Seseorang yang menikah dini akan kehilangan kesempatan tersebut, selain itu ia akan dibicarakan oleh teman-temannya maupun masyarakat. Pernikahan dini dapat mengakibatkan remaja berhenti sekolah, sehingga kehilangan kesempatan untuk menuntut ilmu. Perempuan yang kurang akan pendidikan tentunya tidak akan siap untuk menjalankan perannya sebagai istri maupun sebagai ibu. Ibu merupakan madrasah pertama bagi anak-anaknya, jika ibunya tidak berpendidikan bagaimana bisa mendidik anak menjadi baik.