Mohon tunggu...
Muhammad L Aldila
Muhammad L Aldila Mohon Tunggu... Pengacara - Meester in de Rechten

merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Tukang komentar isu-isu hukum, politik dan kebijakan publik. Tulisan saya lainnya bisa akses ke https://muhmdaldi.weebly.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mempertanyakan BREXIT dalam Konteks Kemanusiaan

13 Juli 2016   04:41 Diperbarui: 13 Juli 2016   05:03 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
perbedaan england/britain, great britain dan united kingdom

Ini menunjukkan bahwa isu Euroscepticism yang sebelumnya sporadis berhasil dirakit menjadi selongsong kekuatan sentral untuk menebas rival politiknya, Partai Liberal Demokrat, Partai Buruh dan Partai Konservatif. Serta, juga dapat digunakan sebagai kaliber mematikan dalam mengeksekusi misi politiknya terhadap Uni Eropa: Brexit.

kampanye partai kemerdekaan UK yang provokatif
kampanye partai kemerdekaan UK yang provokatif
David Cameron. Ketua partai konservatif, tokoh 'remain' sekaligus calon perdana menteri petahana UK -pada masa pemilu saat itu- sempat meradang. Sebab menjelang pemilihan umum yang akan digelar pada mei 2015, terjadi pergolakan internal hebat dalam partai yang ia ketuai. Secara mengejutkan salah satu teman satu partainya sekaligus walikota london, Johnson Boris tiba-tiba menyatakan dukungan pada kampanye 'leave' pada februari 2015 [7atau tepat tiga bulan sebelum masa pemilihan berlangsung. 

Gejolak yang tak terelakkan tersebut telah menyebabkan terjadinya 'matahari kembar' di tubuh partai konservatif. Betapa tidak, Cameron yang merupakan tokoh 'remain' harus melawan rekan dalam tubuh partainya sendiri. Sejak saat itu, keadaan politik UK mulai naik ke titik nadir tertinggi. Saking mencekamnya situasi demikian hingga membuat media UK, The Guardian menamakan keadaan ini sebagai suatu 'hambatan politik yang sangat serius' bagi David Cameron, sang Perdana Menteri UK [8].

Hilangnya dukungan dari rekan separtai tentu merupakan pukulan telak bagi David Cameron. Beruntung pada sisa masa kampanye hingga pemilu diselenggarakan (7/5/2015) janji Cameron bahwa pemerintahnya akan mewakili semua kepentingan di UK ditepati. Janjinya ditepati dengan mengutus Philip Hammond selaku Sekretaris Negara untuk luar negeri dan urusan persemakmuran UK pada tanggal 28 Mei 2015 silam untuk mengirimkan usulan wacana referendum kepada House of Commons UK dan House of Lords UK. 

Usulan referendum kemudian disetujui oleh House of Lords pada 14 Desember 2015 dan pada 17 Desember 2015 usulan tersebut juga disetujui oleh Ratu Elizabeth II. Hasilnya, pada 20 Februari 2016 Cameron mengumumkan bahwa referendum akan berlangsung pada Kamis 23 Juni 2016.

Referendum memang dibenarkan menurut hukum Uni Eropa. Dalam Ayat 1 Pasal 50 Treaty Lisbon 2007 atau perjanjian Lisbon [9telah mengatur: “Any Member State may decide to withdraw from the Union in accordance with its own constitutional requirements” atau terjemahan bebasnya: setiap negara anggota dapat memutuskan untuk menarik diri dari persatuan sesuai dengan persyaratan konstitusional sendiri. 

Klausa “persyaratan konstitusional sendiri” dimaksud merujuk pada syarat-syarat internal yang ditetapkan sendiri oleh suatu negara anggota. Misalnya UK yang merasa sudah tidak sepaham dengan UE, tidak lagi mendapat keuntungan jika berada dalam UE, dsb, dsb. Jika sudah, negara anggota berhak menentukan sikap secara serius. Apakah ia akan meneruskan keanggotaannya dalam UE atau keluar. Bentuk 'penentuan sikap' tersebutlah yang disebut sebagai referendum.

Ayat 2 Pasal 50 Perjanjian Lisbon [10] menyebutkan bahwa UE akan 'memberikan izin' kepada UK untuk melakukan referendum dalam satu kondisi: jika mayoritas European Council dan European Parliament sepakat atas usulan UK. Tentunya setelah melalui proses musyawarah untuk mufakat yang melelahkan. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan diundangkan oleh DPR UE atau European Parliament dengan nama European Union Referendum Act atau Undang-undang Referendum UE yang berlaku sebagai peraturan pelaksana bagi negara anggota yang akan melakukan referendum. Dalam kasus ini, DPR UE mengundangkan European Union Referendum Act 2015 sebagai dasar hukum UK untuk melaksanakan Referendum [11].

Mendidihnya situasi UK saat itu sebenarnya mengingatkan kita bahwa Indonesia sebetulnya familiar dengan 'referendum'. B.J Habibie, saat menjabat sebagai Presiden RI pada 1999 pernah menawarkan inovasi politik tersebut kepada Timor-Timor. Meskipun langkahnya merupakan langkah yang kontra-populer dan beresiko mengalami komplikasi multidimensi di masa mendatang, namun ia tetap teguh dengan pilihannya. Sebab jika dikaji dari segi ilmiah. 

Utamanya melalui sisi Hukum demokrasi dan konstitusi, sesungguhnya tidak ada yang salah dengan usulan referendum kepada suatu entitas wilayah yang sedang dilanda krisis identitas. Karena prinsip self-determination (hak komunitas untuk menentukan nasibnya sendiri) sesungguhnya telah berlaku sebagai sokoguru bagi peradaban demokrasi modern. Indonesia yang menyatakan diri merdeka dari belenggu penjajah pada 17 Agustus 1945 misalnya, merupakan bukti nyata atas tesis tersebut meski tidak didahului oleh proses referendum.

 KONKLUSI

Perdebatan tentang Brexit yang pada awalnya didominasi masalah ekonomi, seperti keengganan tunduk pada aturan pajak Uni Eropa dan kemudian bergeser ke persoalan identitas dan imigran merupakan persoalan bersama skala dunia yang superserius. Brexit penting bukan hanya karena menyangkut pajak, pekerjaan, maupun bukan hanya karena dalam kapasitas menjaga identitas dan tradisi dari serbuan imigran dan invasi budaya asing. Tapi Brexit penting untuk dicermati sebab ia mulai tumbuh dan mekar sebagai ikon 'ketidakpedulian' manusia terhadap kondisi manusia lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun