Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pada zaman dahulu yang apabila diterapkan pada saat ini juga akan mensejahterakan rakyat. Kebijakan fiskal dalam negara khilafah bukan untuk menyengsarakan rakyat akan tetapi, demi mensejahterakan rakyatnya tidak semata-mata demi kepentingan diri masing-masing. Dalam negara islam hukum yang digunakan yaitu hukum yang datangnya dari Allah subhanahu wata’ala (al-quran dan as-sunah) bukan hukum yang di buat oleh manusia. Sehingga memang benar-benar terbukti bahwa dengan adanya Baitul Mal yang sistemnya tidak lain adalah islam, maka masyarakat dapat merasakan kesejahteraan, dan tidak akan ada yang terdzalimi baik itu Negara maupun maasyarakat. Oleh karena itu, jika Indonesia dalam membuat kebijakan baik itu kebijakan moneter maupun kebijakan yang lainnya dan yang terutama kebijakan fiskal dengan menggunakan sistem ekonomi islam maka segala sesuatunya akan tergerakkan dengan dilandasi hokum-hukum yang benar.
Refrensi:Â
Zallum, Abdul Qadim, 2009, Sistem Keuangan Negara Khilafah,HTI-Press, Jakarta Selatan, Cet. 1.
An-Nabhanib, Taqyuddin, 1990, Nizamul-Iqtisady fil-Islam, Darul Ummah, Beirut, Libanon, Cet. IV.
Triono, Dwi Condro, 2011, Ekonomi Islam Madzhab Hamfara, Irtikaz, Yogyakarta, Cet. 1.
http://ekonomsyariah.wordpress.com/2012/01/05/politik-kebijakan-fiskal-dalam-ekonomi-islam.html
http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/kebijakan-fiskal-dalam-perekonomian.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/kebijakan-fiskal-dalam-ekonomi-islam.html
staff.ui.ac.id/internal/0600500045/material/S1Pertemuan7.ppt