Frederic S. Mishkin mengemukakan konsep Irving Fisher yang menyatakan bahwa :[1]
Konsep yang lain yang berbeda adalah konsep dari Marshall dari Cambridge, yaitu :[2]
Sementara itu Islam sebagai agama yang benar dan melingkupi semua hal mempunyai pandangan tersendiri tentang uang. Dalam Islam uang adalah sebagai flow concept,bila dianalogikan yaitu seperti halnya air yang masuk dan keluar dari dalam kolam air (flow)dan ini menjadikan uang sebagai public goods.Sedangkan air yang berada dalam kolam tersebut dalam jangka waktu tertentu adalah persediaan (stock),dan yang demikian menjadi kepemilikan pribadi (private goods). Bila digambarkan ke dalam bagan adalah seperti berikut ;
Sedangkan dalam konsep konvensional uang dan capitaldapat menjadi private goods,maka bagi mereka jika mobil diparkir di garasi ataupun digunakan melalui jalan tol, mereka tetap akan menikmati manfaat dari jalan tol tersebut. Meskipun tadi, mobilnya hanya sekedar di parkir di garasi rumah sendiri tanpa bergerak sedikitpun dari tempat itu. Jadi entah uang didinvestasikan pada proses produksi atau tidak mereka tetap harus mendapatkan banyak uang. Maka dari itu, disinilah letak keanehan teori bunga (interest theory)yang dikemukakan oleh para ekonom konvensional.
Sebuah artikel dari Drs. Agustianto, M.Ag. yang berdujul Konsep Uang dalam Islammenyatakan bahwa uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditas. Selain sebagai alat tukar, uang juga berfungsi sebagai pengukur harga (standar nilai), Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam uang didefinisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur harga setiap barang dan jasa.
Pada masa dahulu transaksi masih menggunakan sistem barter –saling tukar menukar barang- namun majunya peradaban, uang dikembangkan sebagai alat tukar dan ukuran nilai. Untuk itu digunakanlah sistem dengan menggunakan emas dan perak sebagai acuannya. Dalam artikel Drs. Agustianto ini, beliau menyebutkan bahwa tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation,seorang Islam bernama Al-Ghazali (w. 1111 M) telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Secara panjang lebar, ia membahas fungsi uang dalam bab “syukur” pada kitab Ihya Ulumuddin. Dalam Bab tersebut dikatakan, “Diantara nikmat Allah ialah berlakunya dinar dan dirhan. Dengan dinar dan dirham itu, kehidupan dunia bisa diatur, padahal keduanya tak lebih dari logam, yakni barang yang pada asalnya tidak berguna apa-apa. Tetapi semua orang tertarik pada keduan mata uang itu, sebab setiap orang membutuhkan bermacam-macam barang untuk makan, pakaian dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.”
Dinar dan dirham dalam ekonomi Islam, bukan dikhususkan untuk individu-individu tertentu, tetapi dinar dan dirham diciptakan supaya beredar diantara manusia, lalu menjadi hakim diantara mereka, menjadi standar harga dan alat tukar. Pilihan kepada uang emas sebagai alat tukar yang mempunyai nilai melekat pada zatnya (nilai intrinsik) sama dengan nilai rielnya, dan nyatanya penggunan standarisasi emas dan perak ini telah berlaku di dunia selama berabad-abad lamanya.