Perdagangan merupakan suatu hal yang tidak terelakkan pada kehidupan manusia. Perpindahan barang dan jasa selalu terjadi, baik di dalam maupun antar umat dan antar bangsa. Dengan komoditas yang beragam dari mungkin hal yang biasa dan sepele seperti sandal jepit sampai komoditas yang memiliki nilai yang penting seperti bahan pangan. Begitu pula dengan komoditas yang memiliki nilai yang tinggi seperti senjata, pesawat, mobil dan sebagainya.
Suhardi dalam makalahnya : Aturan Syariah untuk Perdagangan dan Perniagaan Internasionalmenjelaskan bahwa perdagangan dalam Al Qur’an ditemui dalam tiga bentuk, yakni tijarah(perdagangan), bay’(menjual) dan syira’(membeli). Selain istilah tersebut terdapat juga istilah lain terkait perdagangan seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb,dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global.
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.[3] Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
LANDASAN TEORI
Pemikiran para ekonom menganai uang sangat beragam. Dalam kacamata ekonomi konvensional uang dianggap sebagai stock conceptsehingga uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).Dengan uang seseorang bisa melakukan apa saja dan dengan uang pula ketika seseorang memiliki uang yang melimpah maka disitulah letak kekayaan yang melekat pada dirinya, meskipun mungkin juga uang tersebut tidak digunakan sama sekali. Uang hanya sebatas dijadikan harta yang diendapkan.
Berbeda halnya dengan konsep Islam, uang tidak boleh berhenti pada seorang individu saja mengendap tanpa adanya suatu manfaat yang dihasilkan. Uang haruslah mengalir, terus digunakan dalam kehidupan masyarakat sebagai sarana untuk kegiatan berbagai transaksi. Islam melarang seseorang untuk melakukan penimbunan uang dimana dia tidak memiliki niat yang diperbolehkan syara’. Artinya uang tidak boleh hanya sebatas menjadi barang simpanan semata, namun harus terus menerus digunakan dalam kehidupan.
Salah satu transaksi yang menggunakan uanga yaitu dengan jalan perdagangan. Sudah menjadi ketentuan umum bahwa ketika seseorang akan membeli sesuatu atapun juga mendapatkan suatu manfaat tertentu dalam bentuk jasa maka dibutuhkanlah uang sebagai media untuk transaksinya. Untuk itu pembeli menukarkan yang diinginkannya kepada penjual melalui mata uang. Menurut konsep dalam Islam uang yang digunakan adalah mengunakan standarisasi emas dan perak, dikenal dengan dinar dan dirham.Melihat fakta sekarang setiap negara mungkin memilik mata uang yang berbeda-beda.Seperti mata uang euro, pondsterling, dollar, rupiah, real, yen dan sebagainya.
Kalau perdagangan hanya sebatas dilakukan oleh individu-individu yang masih dalam satu wilayah negara mungkin tidak terlalu bermasalah dalam pengunaan mata uang tersebut. Karena semuanya sudah diatur -sesuai aturan dalam negara tersebut- bahwa transaksi yang berlangsung dinegara tersebut adalah menggunakan mata uang yang sejeni. Kita ambil contoh Indonesia, maka transaksi yang dilakukan dalam rangka kegiatan ekonomi di masyarakat adalah dengan menggunakan mata uang rupiah. Berbeda misalnya di Amerika, mereka juga meletakkan standarisasi bahwa yang digunakan adalah dollar.
Dalam cakupan yang lebih luas konteks wilayah negara, antara negara satu dan negara yang lain setidaknya ada hubungan saling timbal balik. Adanya kebutuhan barang misalkan suatu negara terhadap negara lain, mengharuskan negara tersebut berinteraksi dengan negara yang lain. Jalur perdagangan luar negeri menjadi jalan masuk keluarnya suatu barang dalam sebuah negara. Namun demikian perlu dipahami antara negara satu dengan negara yang lain memiliki perbedaan mata uang. Maka hal ini perlu dilakukan penyesuaian supaya transaksi antar negara tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dan masing-masing pihak mendapatkan manfaat sesuai dengan yang diharapkan.
PEMBAHASAN