Mohon tunggu...
Money

Relevansi Teori Nilai Tenaga Kerja Menurut Ibnu Khaldun dan Karl Max dalam Konteks Keindonesiaan

14 Februari 2017   21:27 Diperbarui: 14 Februari 2017   21:45 2645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Marx nilai tenaga kerja adalah nilai setiap barang dagangan diukur dengan kerja yang diperlukan bagi produksinya. Nilai tenaga kerja, seperti juga komoditi, ditentukan oleh kerja yang diperlukan untuk memproduksinya. Dalam hal tenaga kerja, tentunya sejumlah nilai (kerja) terdapat di dalam komoditi yang diperlukan bagi kelangsungan hidup si pekerja. Nilai itu bisa jadi atas nafkah hidup fisiologis. Nilai tenaga kerja juga harus berisi unsur untuk menutup biaya reproduksi tenaga kerja itu sendiri.

Kapitalis yang membeli tenaga kerja di pasaran, kemudian mengkonsumsinya tenaga kerja tersebut untuk dipekerjakan menghasilkan suatu barang dagangan itulah hakikat dari nilai pakai (use value), tentu saja barang tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja, barang tersebut akan dijual lagi dipasaran untuk ditukar dengan uang atau komoditas lain itulah hakikat dari nilai tukar (exchange value). Posisi buruh disini hanya sebagai pekerja, tidak berhak memperoleh komoditas hasil dari kerjanya tersebut. Belum lagi upah yang didapatkan dari kapitalis tidak sebanding dengan nilai yang buruh curahkan untuk mengahasilkan komoditas. Hal inilah yang disebut  Marx sebagai nilai lebih (surplus value). Surplus value ini akan diambil oleh kapitalis sebagai akumulasi modal, dan tidak akan diserahkan pada buruh. Maka dari itu Marx menyebut ini semua dengan eksploitasi buruh oleh kapitalis.

Relevansi  Pemikiran Kedua Tokoh di Indonesia

Dalam hal nilai tenaga kerja, baik pemikiran Ibn Khaldun dan Karl Marx memiliki relevansi dengan konteks keindonesiaan. Suatu teori dikatakan masih relevan apabila masalah atau yang menjadi objek pemikiran tokoh itu masih ada sampai saat ini. Istilah buruh, upah, keuntungan di kehidupan modern pun masih terus diperbincangkan.

Meskipun Ibn Khaldun dan Karl Marx  berbeda dalam menerangkan definisi dari teori nilai tenaga kerja, dan berbeda pula yang mendasari pemikiran kedua tokoh tersebut. Namun keduanya sama-sama menekankan pentingnya kerja untuk menghasilkan nilai. Lebih dari itu, keduanya juga menekankan pada ekonomi bebas pilihan dan menjunjung keadilan ekonomi tanpa adanya perampasan salah satu pihak. Dengan kata lain eksploitasi pihak yang lebih lemah.

Kesenjangan sosial yang memang menjadi tiang penyangga kapitalisme semakin besar dalam beberapa tahun terakhir. Laporan PBB memperkirakan bahwa 358 milyader atau orang terkaya di dunia menguasai aset yang nilainya setara dengan milyar penduduk termiskin di dunia. Dengan kata lain seorang kaya menguasai aset yang sama banyaknya seperti 6,4 juta orang.

Usaha untuk memperbaiki kehidupan buruh dilakukan terus-menerus di Indonesia. Metode dan sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut beragam. Salah satu sarana yang digunakan adalah hukum. Oleh sekelompok orang, yaitu pembentuk peraturan perundang-undangan, secara sadar hukum digunakan sebagai sarana untuk mengubah atau merekayasa masyarakat menuju ke arah tujuan yang ingin dicapai.

Selama lebih setengah abad sejak kemerdekaan Republik Indonesia sampai dengan menjelang tahun 2000 telah dihasilkan sejumlah undang-undang di bidang perburuhan dengan tujuan utama memperbaiki kehidupan buruh. Semua Undang-undang yang telah dirumuskan di Indonesia adalah untuk menciptakan kesejahteraan buruh di Indonesia. Teori nilai tenaga kerja yang disampaikan Ibn Khaldu

Moh. Muhlis Anwar

Magister Ekonomi Syariah

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

UIN Sunan Kaljaga Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun