Namun kebijakan itu belum juga berlaku, Pelaksana Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan sudah menganulirnya. Sebetulnya pertentangan kebijakan antar instansi pemerintah seharusnya tidak perlu terjadi mengingat para pimpinan instansi itu adalah pembantu presiden.Â
Dua menteri diangkat langsung oleh presiden dan gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Tujuan aturan yang mereka buat juga sama serta mereka tinggal di lokasi sama.
 Dengan posisi tersebut mereka tidak ada alasan untuk membuat kebijakan yang saling bertentangan. Persoalan seperti ini tentu mudah diantisipasi dan jika sudah terjadi tidak sulit untuk diselesaikan. Mereka hanya perlu meluruskan niat dan berkomunikasi lebih intens agar mereka bisa membuat aturan yang lebih bagus dan lebih tepat sasaran.
Informasi yang tidak satu sumber adalah persoalan lain yang sering kita hadapi dalam penanganan Covid-19. Contoh paling kasat nyata telihat ketika Anies pertama kali menyampaikan bahwa ada 115 orang dalam pemantauan dan 32 pasien dalam pengawasan di Jakarta, 01/03/20 lalu.Â
Kala itu Anies dibully kiri-kanan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bahkan geram dengan sikap Anies yang mengumumkan data tersebut. Tidak hanya itu, kita sering mendapatkan informasi yang berbeda antara yang diumumkan oleh Juru Bicara Covid-19 Achmad Yurianto dan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan Covid-19 belum padu. Para pemangku kebijakan masih jalan sendiri-sendiri.
Akhirnya, kita berharap persoalan-persoalan mendasar ini bisa segera diperbaiki mengingat dalam penanganan Covid-19 ini banyak persoalan lain yang jauh lebih besar ada di depan mata.
Dasan Geria, 15 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H