Mohon tunggu...
Muhlis Lamuru
Muhlis Lamuru Mohon Tunggu... Guru - Penting tak Penting

Lahir di sebuah Dusun terpencil di Kab. Bone, Sulawesi-Selatan. Namanya, Dusun Masumpu, Des. Massengrengpu, Kec Lamuru. Dusun tersebut baru dialiri listrik PLN pada pertengahan tahun 1999. Muhlis Lamuru menghabiskan masa kecil di Kampung halaman dan bersekolah di MI 43 Pising (Masumpu) dan SLTP di Kecamatan sebelum hijrah ke Kota Makassar melanjutkan pendidikan menengah. Sejak 2004 hijrah ke Yogyakarta untuk melanjutkan pendidikan Tinggi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dan, tahun 2010 mencoba mengadu nasib n memulai hidup baru di Ibu Kota Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lemahnya Komunikasi Kita

16 April 2020   16:54 Diperbarui: 16 April 2020   17:01 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenyataan di lapangan berkata lain. Belum juga musim mudik tiba. Biasanya mudik secara bersar-besaran itu terjadi menjelang perayaan hari raya idul adha.

Tahun ini musim mudik diperkirakan akan berlangsung pada minggu ketiga bulan Mei 2020. Masih sebulan lagi dari sekarang. Namun puluhan ribu orang sudah mudik duluan. 

Mereka sudah kembali ke kampungnya masing-masing. Umumnya mereka mudik karena aktivitas di tempat rantauannya berhenti. Kebijakan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah membuat mereka tidak punya aktivitas yang menghasilkan sebagaimana sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Ketidakpatuhan masyarakat terhadap himbauan pemerintah tidak terlepas dari kebijakan itu sendiri. Kebijakan tersebut tidak tegas dan konsisten. Tak kala presiden dan jajarannya mengeluarkan himbauan tidak mudik, di sisi lain beberapa pembantu presiden justru mengatakan bahwa mudik tidak dilarang. 

Ada Pelaksana Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang pernah mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mudik. Presiden pun secara terang pernah mengungkapkan dua alasan pemerintah tidak bisa melarang masyarakat mudik atau sebatas himbauan tidak mudik.

Pertama, alasan ekonomi. Kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) atau kini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengakibatkan banyak di antara mereka tidak memiliki pekerjaan sehingga mudik dinilainya lebih realistis dibanding tinggal di perantauan tetapi tidak berpenghasilan . 

Kedua, alasan tradisi. Dampak alasan kedua ini justru lebih luas. Tak kala menyebut bahwa tradisi menjadi alasan untuk mudik maka secara otomatis himbauan untuk tidak mudik sudah tidak berlaku sebab mudik memang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Olehnya itu, setiap musim lebaran tiba, musim mudik pun menyertainya.

Contoh lain tak satu kata dalam kebijakan adalah kebijakan tentang operasional ojek online. Dalam aturan Kemenkes No. 18 Tahun 2020 tegas dijelaskan di bagian D poin I bahwa larangan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. 

Ini artinya ojek online hanya bisa dipergunakan untuk mengangkut barang, tidak bisa mengangkut penumpang. Namun aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan justru berbeda. Dalam aturan Permenhub No. 18 Tahun 2020, di pasal 11 huruf d, sepeda motor berbasis aplikasi dapat mengangkut penumpang. 

Artinya, dua aturan yang dikeluarkan oleh dua kementerian berbeda yang meski memiliki tujuan yang sama untuk menangani Covid-19 tetapi di dalamnya justru memuat pasal yang saling bertentangan. Aturan Kemenkes melarang ojek online mengangkut penumpang sedangkan aturan Kemenhub justru melarangnya.

Ini bukan kali pertama dua instansi pemerintah membuat aturan yang saling bertentangan dalam urusan penangan Covid-19. Sebelumnya gubernur DKI Jakarta pernah mengambil kebijakan untuk menghentikan operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang keluar masuk Jakarta mulai tanggal Senin 30/03/20 kemarin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun