Daerah-daerah bekas Kerajaan Bugis-Makassar lambat laun diberi peranan dalam urusan keuangan, pengadilan, dan kesejahteraan rakyat. Para raja dan pembesar zelfbestuur tetap mempunyai hak usaha atas tanah atau persawahan yang disebut tanah Arajang atau Kalompoang, yang pada masa lalu merupakan sumber pembiayaan hidup mereka. Disamping penghasilan tersebut, Belanda juga memberi mereka penghasilan bulanan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan G.C Hindia Belanda (Mattulada, 1995:466).
Hal seperti itu berlangsung di Sulawesi Selatan hingga datangnya penjajah Jepang dan pecahnya perang dunia II. Pada masa pemerintahan Jepang, para Assistant Resident Belanda diganti oleh pejabat-pejabat Jepang yang disebut Ken-Kanrikan dan para controleur Belanda oleh Bunken Kanrikan Jepang.
Pendudukan Jepang selama hampir 4 tahun memberikan kesempatan kepada banyak orang Bugis-Makassar menduduki berbagai jabatan pemerintahan dan perusahaan umum di daerah-daerah sehingga menjadi pengalaman yang berguna dalam mengurusi administrasi pemerintahan dan perusahaan.
________
Terima kasih telah membaca, semoga tulisan sy selanjutnya semakin di perbaikiÂ
Silahkan tunggu tulisan sy selanjutnyaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H