Mohon tunggu...
MUH JUHADISAINI
MUH JUHADISAINI Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - latihan menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis itu hal yang indah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Umat Islam di Sulawesi Selatan

9 Januari 2024   12:05 Diperbarui: 10 Januari 2024   17:28 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Daerah-daerah bekas Kerajaan Bugis-Makassar lambat laun diberi peranan dalam urusan keuangan, pengadilan, dan kesejahteraan rakyat. Para raja dan pembesar zelfbestuur tetap mempunyai hak usaha atas tanah atau persawahan yang disebut tanah Arajang atau Kalompoang, yang pada masa lalu merupakan sumber pembiayaan hidup mereka. Disamping penghasilan tersebut, Belanda juga memberi mereka penghasilan bulanan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan G.C Hindia Belanda (Mattulada, 1995:466).

Hal seperti itu berlangsung di Sulawesi Selatan hingga datangnya penjajah Jepang dan pecahnya perang dunia II. Pada masa pemerintahan Jepang, para Assistant Resident Belanda diganti oleh pejabat-pejabat Jepang yang disebut Ken-Kanrikan dan para controleur Belanda oleh Bunken Kanrikan Jepang.

Pendudukan Jepang selama hampir 4 tahun memberikan kesempatan kepada banyak orang Bugis-Makassar menduduki berbagai jabatan pemerintahan dan perusahaan umum di daerah-daerah sehingga menjadi pengalaman yang berguna dalam mengurusi administrasi pemerintahan dan perusahaan.

________

Terima kasih telah membaca, semoga tulisan sy selanjutnya semakin di perbaiki 


Silahkan tunggu tulisan sy selanjutnya 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun