Mohon tunggu...
Muhibbul Kahfi
Muhibbul Kahfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Jadilah dirimu apa adanya dan katakan apa yang kamu rasakan karena mereka yang keberatan tidak penting, dan mereka yang penting tidak keberatan."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Normatif

11 September 2023   12:21 Diperbarui: 11 September 2023   12:33 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

STB                    : 4394

No.Absen        : 31

Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul                 : UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA KASUS BARANG CACAT MELALUI PENGIRIMAN MARKETPLACE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF DAN ISLAM

Penulis             : M. Fadio Valentino H. F dan Rizka

Jurnal                : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Vol & Tahun   : Juli 2023

Link Artikel    : https://eprints.ums.ac.id/113724/

  • Pendahuluan / Latar Belakang

Jurnal yang berjudul “UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA KASUS BARANG CACAT MELALUI PENGIRIMAN MARKETPLACE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF DAN ISLAM” ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini. Pendahuluan penelitian ini memberikan gambaran yang baik tentang peran lembaga keuangan dalam ekonomi sebuah negara, terutama dalam menghubungkan unit surplus ekonomi dengan unit ekonomi defisit. Penjelasan mengenai lembaga keuangan yang mencakup pemerintah, usaha, dan perorangan dalam menyediakan dana untuk berbagai keperluan ekonomi memberikan konteks yang penting. Selain itu, pendahuluan ini juga menggambarkan perubahan signifikan dalam gaya hidup dan bisnis yang disebabkan oleh kemajuan teknologi dan modernisasi. Poin-poin yang menyoroti dampak marketplace dan transaksi online pada bisnis serta perubahan paradigma dalam komunikasi antara produsen dan konsumen sangat relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Selanjutnya, pendahuluan mengarahkan perhatian pada pentingnya perlindungan konsumen dalam era teknologi tinggi dan bisnis elektronik. Konsumen saat ini memiliki hak yang perlu dilindungi, dan hukum konsumen menjadi semakin relevan dalam mengatur hubungan antara konsumen dan produsen. Referensi kepada UU Perlindungan Konsumen Indonesia menunjukkan pentingnya kerangka hukum yang ada dalam konteks ini. Terakhir, penyebutan masalah produk cacat yang dapat berdampak negatif pada masyarakat adalah poin yang sangat relevan dalam konteks keamanan dan perlindungan konsumen. Kurangnya pengujian produk dan pengawasan yang memadai oleh badan yang bertugas mengawasi produk saat dipasarkan dapat membahayakan konsumen, dan hal ini membutuhkan perhatian lebih lanjut dalam penelitian ini. Secara keseluruhan, pendahuluan penelitian ini memberikan latar belakang yang kuat dan relevan untuk topik yang akan dibahas, yaitu peran lembaga keuangan dalam konteks bisnis online dan perlindungan konsumen. Selain itu, penggunaan referensi yang mendukung dan kutipan dari pakar hukum konsumen memberikan dasar yang baik untuk mengembangkan argumen dalam penelitian ini.

  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dan teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori hukum konsumen dalam hukum islam Dalam Hukum Islam, teori tentang Hukum Konsumen memiliki dasar yang kuat dalam prinsipprinsip etika dan keadilan. Prinsip pertama yang mendasari hukum konsumen dalam Islam adalah "adl" atau keadilan. Hukum Islam menekankan perlunya perlakuan adil terhadap semua pihak dalam transaksi konsumen, baik dari sisi penjual maupun pembeli. Ini berarti tidak boleh ada penipuan, penindasan, atau eksploitasi dalam transaksi ekonomi. Selain itu, konsep "amanah" juga sangat penting dalam hukum konsumen Islam. Para penjual dianggap sebagai pengelola amanah atas barang dan jasa yang mereka tawarkan kepada konsumen. Mereka harus menjaga kualitas, keamanan, dan ketepatan barang atau jasa yang mereka jual. Penipuan atau manipulasi informasi yang dapat merugikan konsumen dianggap pelanggaran serius terhadap amanah.

  • Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah pendekatan yang digunakan untuk menganalisis hukum dengan fokus pada peraturan-peraturan, teks hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang ada. Metode ini biasanya digunakan dalam penelitian hukum untuk mengidentifikasi, memahami, dan mengevaluasi norma-norma hukum yang berlaku dalam suatu sistem hukum. Penelitian ilmu hukum normatif meliputi pengkajian asas-asas hukum; sistematika hukum; taraf sinkronisasi hukum perbandingan hukum dan sejarah hukum3. Secara teoritis, tujuan penelitian merupakan usaha yang dilakukan untuk mengetahui satu hal. Pengetahuan yang diperoleh dari jenis penelitian seperti ini tidak dapat dimanfaatkan secara langsung atau secara praktis. Sehingga nama lain dari penelitian seperti ini disebut sebagai basic research. Sedangkan secara praktis, tujuan penelitian ini ialah mencari serta menemukan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan langsung di dalam kehidupan.

  • Obyek Penelitian

Objek penelitian ini yaitu upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus barang cacat yang dibeli melalui pengiriman marketplace. Penelitian ini akan melihat aspek perlindungan hukum dari dua perspektif, yaitu hukum normatif (hukum positif atau hukum yang berlaku secara umum) dan perspektif hukum Islam.

  • Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kasus hukum. Pendekatan kasus hukum merujuk pada cara analisis dan penyelesaian masalah hukum dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan detail spesifik dari suatu kasus hukum tertentu. Ini adalah salah satu metode yang umum digunakan oleh praktisi hukum, seperti pengacara, hakim, dan penasihat hukum, untuk memahami, mengevaluasi, dan menyelesaikan masalah hukum yang kompleks.

  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

Penelitian memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan.

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan

Hasil penelitian ini menggambarkan pentingnya pemahaman dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dalam hukum, khususnya di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) di Indonesia, serta mempertimbangkan aspek hukum syariah dalam konteks transaksi e-commerce. Berikut adalah beberapa poin penting dalam tinjauan ini:

1. Pelanggaran Hak Konsumen dalam UU PK: Penelitian ini mengidentifikasi beberapa contoh pelanggaran hak konsumen yang diatur dalam UU PK, seperti larangan pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan jaminan yang diberikan pada kemasan atau label. Hal ini menunjukkan bahwa UU PK memiliki ketentuan yang kuat untuk melindungi hak-hak konsumen.

2. Pelanggaran Pasal 4 UU PK: Penelitian ini juga mencatat bahwa pelaku usaha yang melanggar Pasal 4 UU PK melarang nasabah memilih barang sesuai dengan jaminan yang diberikan. Ini adalah contoh pelanggaran serius terhadap hak konsumen, dan tindakan hukum harus diambil terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran semacam ini.

3. Transaksi E-commerce dan Hukum Syariah: Salah satu hal yang menarik dalam penelitian ini adalah penggabungan aspek hukum syariah dalam konteks transaksi e-commerce. Hukum syariah menuntut tanggung jawab penjual atas kecacatan barang yang dijual, dan solusi seperti asuransi syariah atau takaful dapat digunakan untuk melindungi penjual dan pembeli dalam transaksi marketplace. Hal ini mencerminkan pentingnya mempertimbangkan aspek-etika dan moral dalam bisnis sesuai dengan hukum syariah.

4. Perlindungan Hak Konsumen dalam Hukum Ekonomi Syariah: Penelitian ini menekankan perlindungan hak-hak konsumen dalam konteks hukum ekonomi syariah. Konsumen memiliki hak untuk mengembalikan barang cacat dan meminta kompensasi sesuai dengan prinsip keadilan syariah. Ini adalah pendekatan yang lebih luas dan memperhatikan aspek moral dalam bisnis.

5. Perlindungan Konsumen dan Regulasi Marketplace: Penelitian ini juga menyarankan adanya regulasi yang lebih khusus untuk mengatur transaksi jual beli dalam marketplace. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen di dunia digital tetap dilindungi dengan baik. Dalam keseluruhan, hasil penelitian ini menggarisbawahi pentingnya memahami dan menjalankan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, baik dalam konteks UU PK maupun hukum syariah. Dalam era transaksi online yang semakin berkembang, perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama, dan regulasi yang tepat harus ada untuk mengaturnya.

  • Kelebihan dan Kekurangan serta Saran

Kelebihan Penelitian:

1. Pemberian Perlindungan Konsumen: Penelitian ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia, terutama dalam konteks transaksi e-commerce. Ini mengingatkan pelaku usaha tentang kewajiban mereka untuk melindungi hak konsumen dan mematuhi undang-undang yang ada.

2. Penggabungan Hukum Konvensional dan Syariah Penelitian ini mencatat bahwa transaksi e-commerce di Indonesia dilindungi oleh hukum konvensional dan hukum syariah. Ini dapat menjadi pendekatan yang inklusif dan mencakup sebagian besar masyarakat, terlepas dari latar belakang agama atau keyakinan.

3. Fokus pada Etika Bisnis Penelitian menyoroti pentingnya etika bisnis dalam transaksi. Ini menekankan bahwa tidak hanya kewajiban hukum yang harus diikuti oleh pelaku usaha, tetapi juga kewajiban moral dalam menjalankan bisnis.

4. Solusi Praktis Penelitian ini mengusulkan solusi praktis seperti penggunaan asuransi syariah atau takaful untuk melindungi penjual dan pembeli dalam transaksi marketplace. Ini dapat membantu mengurangi risiko dalam transaksi online.

Kekurangan Penelitian:

1. Tidak Spesifik Meskipun penelitian ini memberikan pandangan umum tentang perlindungan konsumen di Indonesia, beberapa informasi lebih rinci atau contoh konkret tentang kasus pelanggaran hak konsumen atau regulasi yang diusulkan pada marketplace akan meningkatkan kegunaannya.

2. Tidak Memperhitungkan Perkembangan Terbaru Penelitian ini mungkin tidak mencakup perkembangan terbaru dalam undang-undang atau praktik e-commerce di Indonesia setelah tanggal pengetahuan terakhir saya pada September 2021. Oleh karena itu, beberapa informasi terbaru mungkin tidak disertakan.

3. Keterbatasan Perspektif Penelitian ini tampaknya berfokus pada perspektif pelaku usaha dan konsumen, tetapi tidak mencakup perspektif pemerintah atau badan pengawas yang memiliki peran penting dalam menjalankan undangundang perlindungan konsumen. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan wawasan penting tentang perlindungan konsumen di Indonesia, tetapi mungkin memerlukan pembaruan untuk mencakup perkembangan terbaru dan informasi lebih rinci tentang pelanggaran hak konsumen serta regulasi yang diusulkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun