Mohon tunggu...
Muhibbul Kahfi
Muhibbul Kahfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Jadilah dirimu apa adanya dan katakan apa yang kamu rasakan karena mereka yang keberatan tidak penting, dan mereka yang penting tidak keberatan."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Normatif

11 September 2023   12:21 Diperbarui: 11 September 2023   12:33 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reviewer         : Muhibbul Kahfi 

STB                    : 4394

No.Absen        : 31 

Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H. 

Judul                 : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi 

Penulis             : Grenaldo Ginting 

Jurnal                : 1 JURNAL AL-MANHAJ 

Vol & Tahun   : Vol 5 No 1 - Juni 2023 

Link Artikel    : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2 442 

  • Pendahuluan / Latar Belakang   

Jurnal yang berjudul “Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi” ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini. Pendahuluan jurnal ini menguraikan pentingnya meningkatkan kemampuan daya saing bangsa Indonesia sebagai kunci untuk mencapai  kemajuan dan  kemakmuran nasional,   khususnya dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Daya saing yang tinggi diharapkan akan memungkinkan Indonesia  menghadapi tantangan globalisasi dan memanfaatkan peluang yang ada.  Pendahuluan ini juga menyoroti dua aspek penting yang menjadi fokus dalam pembangunan jangka panjang, yaitu reformasi hukum dan aparatur negara. Reformasi hukum dimaksudkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dan menangani berbagai permasalahan yang terkait dengan hukum. Hal ini sesuai dengan upaya       untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum, hak asasi manusia, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berorientasi pada keadilan, kebenaran, ketertiban,dan kesejahteraan. 

Pendahuluan juga mengutip beberapa penelitian terkait             dengan permasalahan korupsi. Penelitian yang dilakukan oleh Virginia pada tahun 2021 menekankan pentingnya pembaruan materi hukum dengan mempertimbangkan pengaruh globalisasi. Sementara itu, Pane    pada tahun 2013 menggambarkan korupsi sebagai fenomena sosial yang merusak dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Selanjutnya, pendahuluan membahas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya Undang- Undang 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001. Pendahuluan ini juga menggambarkan perdebatan seputar ancaman pidana mati   dalam   hukuman   korupsi,   yang   sering   kali   menuai  kontroversi. Terakhir, pendahuluan merujuk pada penelitian yang                dilakukan oleh Yuhermansyah pada tahun 2022 yang mengamati aspek    pidana mati dalam hukuman korupsi. Penelitian ini mencatat bahwa  penggunaan  kata            "dapat"               dalam    peraturan            perundang-undangan     mengindikasikan bahwa penjatuhan pidana mati kepada koruptor bersifat fakultatif. Pendahuluan juga mencermati perbedaan antara teori zawajir dan jawabir dalam konteks pidana mati. Secara keseluruhan, pendahuluan ini memberikan gambaran yang cukup komprehensif tentang konteks, isu, dan peraturan terkait korupsi di Indonesia. Namun, untuk meningkatkan kejelasan, mungkin perlu penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana pembangunan hukum dan pemberantasan korupsi berkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional serta implikasinya terhadap kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian        

Konsep permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi?. Tujuan utama penelitian ini mungkin adalah untuk menganalisis sejauh mana penerapan hukuman mati dalam konteks tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ini akan melibatkan studi terhadap aspek-aspek hukum yang mengatur penggunaan hukuman mati dalam kasus korupsi.

  • Metode Penelitian          

Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah pendekatan yang digunakan untuk menganalisis hukum dengan fokus pada peraturan-peraturan, teks hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang ada. Metode ini biasanya digunakan dalam penelitian hukum untuk mengidentifikasi, memahami, dan mengevaluasi norma-norma hukum yang berlaku dalam suatu sistem hukum. Penelitian ilmu hukum normatif meliputi pengkajian asas-asas hukum; sistematika hukum; taraf sinkronisasi hukum perbandingan hukum dan sejarah hukum3. Secara teoritis, tujuan penelitian merupakan usaha yang dilakukan untuk mengetahui satu hal. Pengetahuan yang diperoleh dari jenis penelitian seperti ini tidak dapat dimanfaatkan secara langsung atau secara praktis. Sehingga nama lain dari penelitian seperti ini disebut sebagai basic research. Sedangkan secara praktis, tujuan penelitian ini ialah mencari serta menemukan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan langsung di dalam kehidupan.

  • Obyek Penelitian

Objek penelitian ini adalah penerapan hukuman mati dalam konteks pelanggaran tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana hukuman mati diterapkan dalam kasus-kasus yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Ini mencakup aspek-aspek seperti berapa banyak kasus korupsi yang mengakibatkan hukuman mati diberikan, siapa yang dihukum mati, dan faktor-faktor apa yang memengaruhi keputusan pengadilan untuk memberlakukan hukuman mati.  

  • Pendekatan Penelitian   

Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan sinkronasi hukum. Pendekatan sinkronasi hukum adalah pendekatan yang digunakan dalam sistem hukum untuk mencapai konsistensi dan keselarasan antara berbagai peraturan hukum yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memastikan bahwa hukum-hukum yang berbeda, seperti undang- undang, peraturan, dan keputusan pengadilan, tidak saling bertentangan atau bertentangan satu sama lain.

  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya      

Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahan hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal ilmiah hukum dan berita media massa.

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yang mengkaji informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber, dipublikasikan secara luas dan diolah secara deskriptif dengan analisis yuridis kualitatif

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan            

Review ini mengulas hasil penelitian yang membahas ketentuan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam "keadaan tertentu" dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Konsep "keadaan tertentu" dijelaskan dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut dan mencakup situasi seperti keadaan bahaya negara, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau krisis ekonomi dan moneter. Namun, perlu diperhatikan bahwa hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 tersebut belum pernah diterapkan atau menjadi dasar vonis hakim. Hukuman maksimal yang pernah dijatuhkan terhadap pelaku korupsi di Indonesia adalah hukuman seumur hidup. Pada kasus terbaru yang dibahas, yaitu kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial, terdapat keinginan untuk menerapkan hukuman mati sebagai upaya penanggulangan tindak pidana korupsi yang dianggap luar biasa. Beberapa kriteria dijelaskan sebagai alasan untuk memberlakukan hukuman mati, yaitu jika nilai uang yang dikorupsi lebih dari Rp 100 miliar, pelaku adalah pejabat negara, dan pelaku sudah berulang kali melakukan korupsi. Namun, ada beberapa kendala yang mungkin menghambat penerapan hukuman mati terhadap koruptor. Salah satunya adalah ketentuan "keadaan tertentu" yang dianggap ambigu dan sulit didefinisikan dengan jelas. Selain itu, ada pendapat yang berbeda tentang parameter apa yang seharusnya digunakan untuk menentukan "keadaan tertentu." Penting untuk dicatat bahwa hukuman mati adalah isu yang kontroversial, dan penerapannya harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum, hak asasi manusia, dan peraturan internasional. Keputusan untuk menerapkan hukuman mati harus diambil dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain hukuman mati, upaya untuk memberantas korupsi juga dapat dilakukan melalui reformasi hukum, penguatan lembaga anti- korupsi, penegakan hukum yang adil, dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Semua langkah ini harus dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

  • Kelebihan dan Kekurangan serta Saran  

Hasil penelitian ini membahas tentang hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari pembahasan ini: Kelebihan:

1. Penjelasan yang Jelas: Penelitian ini memberikan penjelasan yang cukup jelas tentang ketentuan hukuman mati dalam kasus korupsi, termasuk apa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu."

2. Menyuarakan Kepedulian terhadap Kejahatan Korupsi: Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam kasus korupsi, terutama dalam situasi darurat nasional, bencana alam, krisis ekonomi, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

3. Menyajikan Perspektif yang Berbeda: Penelitian ini mencoba menggali sudut pandang yang berbeda tentang penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi dan mencoba memahami mengapa hukuman ini belum pernah diterapkan. 

  • Kekurangan:

1. Tidak Ada Implementasi: Salah satu kekurangan utama adalah bahwa hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 belum pernah diimplementasikan atau diterapkan. Ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas hukuman ini sebagai alat untuk memberantas korupsi.

2. Kontroversial: Hukuman mati selalu menjadi topik yang kontroversial dalam diskusi hukuman. Beberapa orang berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan, sementara yang lain berpendapat bahwa ini adalah hukuman yang terlalu berat.

3. Tidak Konsisten dengan Grand Design Pemberantasan Korupsi: Ada perdebatan tentang sejauh mana penerapan hukuman mati sesuai dengan Grand Design Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Beberapa berpendapat bahwa ini tidak sejalan dengan pendekatan yang lebih holistik terhadap pencegahan dan penindakan korupsi.

4. Tidak Ada Kasus yang Diterapkan: Penelitian ini mencatat bahwa hukuman mati belum pernah diterapkan dalam kasus korupsi di Indonesia. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah hukuman mati adalah ancaman yang efektif dan jika tidak, apa alternatif yang lebih baik. 

Dalam hal ini, penting untuk dicatat bahwa isu hukuman mati dalam kasus korupsi adalah isu yang sangat kompleks dan kontroversial. Penilaian tentang apakah hukuman mati harus diterapkan atau tidak harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pandangan hukum, etika, dan kebijakan kriminal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, keputusan mengenai penerapan hukuman mati biasanya menjadi kewenangan pengadilan dan lembaga penegak hukum.

C. Jurnal 3

Reviewer         : Muhibbul Kahfi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun