Secara keseluruhan, teks memberikan pemahaman mendalam tentang perjuangan dan kompleksitas masyarakat Dayak dalam menghadapi modernisasi dan menjaga identitas serta hubungan dengan tanah mereka.
Kesimpulan dari teks tersebut menggambarkan penderitaan masyarakat Dayak akibat kolonialisme dan dampak negatifnya yang masih terasa hingga kini. Identitas Dayak dipertaruhkan dalam dinas kepegawaian kolonial, diwarnai oleh pandangan negatif dan perampasan tanah atas nama modernisasi. Hubungan mereka dengan tanah, terutama melalui konsep kebenuaan, menjadi bagian integral dari kehidupan dan kesatuan hukum adat.
Teks juga menyoroti paradigma pembangunan yang merugikan masyarakat adat, memaksa mereka untuk beradaptasi dengan ide-ide Barat tanpa mempertimbangkan nilai-nilai lokal. Perubahan sosial seperti perubahan rumah panjang mencerminkan dampak modernisasi terhadap budaya Dayak.
Pandangan masyarakat Dayak tentang jagad raya menunjukkan fondasi spiritual mereka, namun, paradigma pembangunan yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan teori modernisasi tidak memberi ruang untuk pengembangan konsep dan praktik sesuai dengan jati diri mereka.
Kritik terhadap pelecehan hak-hak masyarakat adat sebagai perambah hutan dan kebijakan-kebijakan yang dipengaruhi oleh pemikiran positivisme dan rasionalisme menegaskan ketidak sesuaian paradigma tersebut dengan nilai-nilai sosiokultural Indonesia yang terwujud dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Saran dari teks tersebut mencakup beberapa aspek:
Pemertahanan Identitas Dayak: Dorong untuk melestarikan identitas Dayak yang telah terpinggirkan selama masa kolonial dan hindari praktik yang memaksa mereka melepaskan aspek kultural mereka untuk kepentingan promosi jabatan.
Pemberdayaan Masyarakat Adat: Dukung pemberdayaan masyarakat Dayak dalam mengelola tanah adat mereka. Berikan dukungan untuk mempertahankan pola pertanian dan budaya mereka, dan hindari tindakan perampasan tanah yang tidak mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat adat.
Penghormatan Terhadap Hak Intelektual: Mendorong penghormatan terhadap hak intelektual Masyarakat Adat. Hindari eksploitasi tanah dan penelitian ilmiah tanpa persetujuan dan pengakuan yang sesuai.
Reevaluasi Paradigma Pembangunan: Sarankan untuk merevaluasi paradigma pembangunan yang diterapkan. Tekankan pentingnya mengakomodasi konsep lokal dan memungkinkan masyarakat adat untuk mengembangkan konsep dan praktik pengembangan sesuai dengan nilai-nilai mereka.
Penyadaran Nilai-nilai Lokal: Ajak masyarakat untuk lebih menyadari dan menghargai nilai-nilai sosiokultural bangsa Indonesia, sebagaimana tercerminkan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika. Hindari pelecehan dan pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat adat.