Mohon tunggu...
Muhguntur Guntur
Muhguntur Guntur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muh. Guntur salah satu mahasiswa universitas Tadulako fakultas ilmu sosial dan ilmu politik program studi antropologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Antropologi Agama

17 Desember 2023   18:36 Diperbarui: 17 Desember 2023   19:40 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Materi I : Dr. Rismawati, S.Sos, MA.

Antropologi agama adalah cabang ilmu antropologi yang fokus mempelajari agama dan praktek keagamaan dalam konteks kebudayaan manusia. Ilmuwan antropologi agama memerhatikan bagaimana keyakinan, ritual, mitos, dan praktek keagamaan mempengaruhi dan terintegrasi dengan kehidupan sosial, struktur masyarakat, serta cara individu dan kelompok berinteraksi.
1. Metode historis
Metode ini bersifat sejarah dengan maksud untuk menelusuri pikiran dan perilaku manusia tentang agamanya yang berlatar belakang sejarah yaitu sejarah perkembangan budaya agama sejak Manusia masih sederhana budayanya sampai budaya agamanya yang sudah maju.

2. Metode normatif
Yaitu metode yang mempelajari norma-norma, kaidah-kaidah, patokan-patokan dan sastra suci agama. Maupun yang merupakan perilaku ada kebiasan yang tradisional yang tetap berlaku baik dalam hubungan manusia dan alam gaib maupun dalam hubungan antar manusia yang bersumber dan berdasarkan ajaran agama masing-masing.

3. Metode deskriptif
Metode ini ialah berusaha mencatat, melukiskan, menguraikan, melaporkan tentang buah pikiran, sikap tindak dan perilaku manusia yang menyangkut agama dalam kenyataan yang implisit.

4. Metode empiris
Metode ini mempelajari pikiran, sikap dan perilaku agama manusia yang diketemukan dari pengalaman dan kenyataan di lapangan artinya yang berlaku sesungguhnya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dengan menitikberatkan perhatian terhadap kasus-kasus kejadian tertentu ( metode kasus).

Materi Materi II : Yulianti Bakari, S.Sos, MA. Orang Dayak pembangunan dan agama resmi

Penulis menyoroti bagaimana sejarah kolonialisme telah memaksa masyarakat Dayak melepaskan identitas mereka untuk mendapatkan promosi jabatan. Lebih lanjut, teks menggambarkan bagaimana pandangan negatif terhadap masyarakat Dayak masih bertahan hingga saat ini, tercermin dalam predikat seperti "peladang berpindah" dan "orang terkebelakang".

Pentingnya hubungan masyarakat Dayak dengan tanah, terutama dalam konteks hutan adat, dijelaskan dengan rinci. Konsep kebenuaan sebagai suatu konsepsi geo-politik menyoroti nilai dan fungsi hutan adat bagi masyarakat Dayak, termasuk dalam menjaga keseimbangan alam.

Teks juga membahas pandangan masyarakat Dayak terhadap jagad raya dan penciptaannya oleh Yang Maha Tinggi. Hal ini memberikan wawasan tentang landasan spiritual masyarakat Dayak.

Selain itu, teks menyoroti perubahan sosial yang terjadi seiring dengan modernisasi, dengan rumah panjang sebagai simbol kebudayaan Dayak yang berubah. Pemikiran positivisme, rasionalisme, dan pembangunan yang dipandang dari perspektif Barat menjadi kritik terhadap pelecehan hak-hak masyarakat adat.

Pada akhirnya, teks menunjukkan bahwa paradigma pembangunan yang tidak memperhatikan nilai-nilai sosiokultural lokal dapat menjadi bentuk eksploitasi dan opresi. Penerapan Konvensi ILO 169 disebut sebagai upaya internasional untuk mengubah paradigma tersebut.

Secara keseluruhan, teks memberikan pemahaman mendalam tentang perjuangan dan kompleksitas masyarakat Dayak dalam menghadapi modernisasi dan menjaga identitas serta hubungan dengan tanah mereka.

Kesimpulan dari teks tersebut menggambarkan penderitaan masyarakat Dayak akibat kolonialisme dan dampak negatifnya yang masih terasa hingga kini. Identitas Dayak dipertaruhkan dalam dinas kepegawaian kolonial, diwarnai oleh pandangan negatif dan perampasan tanah atas nama modernisasi. Hubungan mereka dengan tanah, terutama melalui konsep kebenuaan, menjadi bagian integral dari kehidupan dan kesatuan hukum adat.

Teks juga menyoroti paradigma pembangunan yang merugikan masyarakat adat, memaksa mereka untuk beradaptasi dengan ide-ide Barat tanpa mempertimbangkan nilai-nilai lokal. Perubahan sosial seperti perubahan rumah panjang mencerminkan dampak modernisasi terhadap budaya Dayak.

Pandangan masyarakat Dayak tentang jagad raya menunjukkan fondasi spiritual mereka, namun, paradigma pembangunan yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan teori modernisasi tidak memberi ruang untuk pengembangan konsep dan praktik sesuai dengan jati diri mereka.

Kritik terhadap pelecehan hak-hak masyarakat adat sebagai perambah hutan dan kebijakan-kebijakan yang dipengaruhi oleh pemikiran positivisme dan rasionalisme menegaskan ketidak sesuaian paradigma tersebut dengan nilai-nilai sosiokultural Indonesia yang terwujud dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Saran dari teks tersebut mencakup beberapa aspek:

Pemertahanan Identitas Dayak: Dorong untuk melestarikan identitas Dayak yang telah terpinggirkan selama masa kolonial dan hindari praktik yang memaksa mereka melepaskan aspek kultural mereka untuk kepentingan promosi jabatan.

Pemberdayaan Masyarakat Adat: Dukung pemberdayaan masyarakat Dayak dalam mengelola tanah adat mereka. Berikan dukungan untuk mempertahankan pola pertanian dan budaya mereka, dan hindari tindakan perampasan tanah yang tidak mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat adat.

Penghormatan Terhadap Hak Intelektual: Mendorong penghormatan terhadap hak intelektual Masyarakat Adat. Hindari eksploitasi tanah dan penelitian ilmiah tanpa persetujuan dan pengakuan yang sesuai.

Reevaluasi Paradigma Pembangunan: Sarankan untuk merevaluasi paradigma pembangunan yang diterapkan. Tekankan pentingnya mengakomodasi konsep lokal dan memungkinkan masyarakat adat untuk mengembangkan konsep dan praktik pengembangan sesuai dengan nilai-nilai mereka.

Penyadaran Nilai-nilai Lokal: Ajak masyarakat untuk lebih menyadari dan menghargai nilai-nilai sosiokultural bangsa Indonesia, sebagaimana tercerminkan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika. Hindari pelecehan dan pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat adat.

Pengakuan Terhadap Kegagalan Paradigma Pembangunan: Akui kegagalan paradigma pembangunan padat modal dalam mensejahterakan masyarakat adat. Ambil contoh pengalaman negara-negara lain yang menunjukkan dampak negatif paradigma tersebut.

Pentingnya Konvensi ILO 169: Dorong untuk mengadopsi dan menerapkan Konvensi ILO 169 sebagai langkah positif untuk mengubah paradigma pembangunan yang tidak memperhatikan hak-hak dan kebutuhan masyarakat adat. dalam mensejahterakan masyarakat adat. Ambil contoh pengalaman negara-negara lain yang menunjukkan dampak negatif paradigma tersebut.

Pentingnya Konvensi ILO 169: Dorong untuk mengadopsi dan menerapkan Konvensi ILO 169 sebagai langkah positif untuk mengubah paradigma pembangunan yang tidak memperhatikan hak-hak dan kebutuhan masyarakat adat.

Materi III : Muh. Zainuddin Raddolahi, S.Sos. M.SI

Membahas antropologi agama kita tidak terlepas dari 3 perkara ini yaitu SDA, manusia, dan culture. Yang dimana ketiga unsur ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. sistem kepercayaan itu terbentuk karena adanya sesuatu yang dianggap taboo, mitos dan lainnya sehingga hasil dari itu semua akan menghasilkan beberapa aspek seperti artefak, peninggalan benda-benda, dan simbol.

Dari 3 aspek diatas maka menghasilkan beberapa kepercayaan karena masyarakat mengganggap bahwa sesuatu artefak atau peninggalan dari zaman dulu memiliki kekuatan mistik atau gaib yang bisa membuat mereka bisa lebih dari manusia lainnya.

Kemudian ada yang dikenal dengan sebutan ritual. Ritual dilakukan dengan berbagai macam Perspektif tergantung dari siapa yang melakukan ritual tersebut. Ritual dilakukan dikarenakan masyarakat menganggap ada sesuatu kepercayaan mereka terhadap sesuatu yang menurut mereka mempunyai kekuatan gaib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun