Mohon tunggu...
Muh Faturrahman SY.
Muh Faturrahman SY. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa unhas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menarik Garis Demarkasi antara Contempt of Court dan PMKH

18 September 2023   10:42 Diperbarui: 18 September 2023   11:08 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pun anggapan yang mengatakan bahwa keduanya merupakan satu kesatuan, hal ini dapat benar dan dapat juga salah. Karena pada dasarnya, keduanya terkadang merujuk pada kasus yang sama.

Memakai analogi kekuasaan kehakiman dengan KY, apabila kita menyebut KY juga akan mengacu pada kekuasaan kehakiman. Apabila analogi tersebut diterapkan pada Contempt of Court dan PMKH, maka Contempt of Court diibaratkan sebagai kekuasaan kehakiman dan PMKH sebagai KY. Namun yang perlu digarisbawahi antara Contempt of Court dan PMKH sampai saat ini tidak terdapat definisi yang jelas dalam membedakan keduanya, terkadang dalam suatu kasus yang secara definisi dapat digolongkan sebagai PMKH ternyata KY tidak menganggap hal tersebut sebagai PMKH melainkan Contempt of Court.

Penulis sendiri memiliki anggapan yang berbeda dari anggapan di atas. Menurut penulis, Contempt of Court dengan PMKH terdapat demarkasi yang jelas antara keduanya. Contempt of Court mengacu pada berjalannya proses peradilan, sementara PMKH fokus kepada hakimnya, baik di dalam maupun di luar persidangan. Dengan demikian, keduanya merupakan dua entitas yang berbeda namun terkadang bersinggungan atau bergabung pada suatu kasus.

Karena tidak semua PMKH itu dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court, karena PMKH bukan saja terjadi dalam pengadilan, namun juga di luar pengadilan. Maka yang menjadi catatan penulis, perbedaan istilah Contempt of Court dan PMKH terletak pada siapa yang berwenang untuk menindaklanjuti. Dalam hal ini KY hanya berwenang dalam perkara Contempt of Court yang berada dalam lingkup yang berkaitan dengan hakim, di luar daripada itu KY tidak berwenang untuk menindaklanjutinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun