Mohon tunggu...
Muh Faturrahman SY.
Muh Faturrahman SY. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa unhas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membayangkan Realitas Tanpa Eksistensi Mahkamah Konstitusi di Indonesia

23 Juli 2023   22:22 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:37 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meningkatnya konflik kepentingan antarlembaga

Konstitusi memberikan setiap lembaga negara kewenangan yang menjadi legitimasi pelaksanaan tugasnya. Namun kewenangan tersebut juga cenderung melahirkan nafsu yang besar akan kekuasaan, sehingga terkadang nafsu tersebut membawa suatu lembaga berkonflik dengan lembaga lain. Meningkatnya konflik kepentingan antarlembaga menjadi suatu fenomena yang perlu dihadapi secara serius dalam konteks sistem pemerintahan yang demokratis. Apalagi negara indonesia menganut prinsip Check and Balances, artinya sederajat dan saling mengendalikan. Akibat dari prinsip tersebut, bisa saja timbul perselisihan dalam menafsir amanat UUD.

Tanpa adanya lembaga yang memutus hasil perkara perselisihan lembaga, bisa saja membuat masalah tersebut berlarut-larut dan menemui jalan buntu dan kemudian berimplikasi ke kehidupan ketatanageraan. Walau masih ada cara lain yang dapat ditempuh sebagai alternatif penyelesaian apabila MK tidak ada. Tetap saja, cara tersebut tidak akan seefektif penyelesaian yang dilakukan di mahkamah konstitusi yang mempunyai kekuatan final dan mengikat.

Keterbatasan akses rakyat untuk menentang kebijakan yang tidak adil

Dalam realitas tanpa eksistensi Mahkamah Konstitusi, ada potensi munculnya keterbatasan akses bagi rakyat untuk menentang kebijakan yang tidak adil. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah potensi penyalahgunaan otoritas oleh pihak-pihak penguasa. Tanpa keberadaan lembaga ini, rakyat akan kehilangan mekanisme yang efektif untuk mengajukan gugatan atau peninjauan ulang atas kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan.

Adanya Mahkamah Konstitusi, rakyat memiliki kesempatan untuk menguji undang-undang dan keputusan pemerintah yang dinilai melanggar hak-hak konstitusional mereka. Dengan demikian, eksistensi Mahkamah Konstitusi memainkan peran krusial dalam memastikan perlindungan hukum bagi semua warga negara. 

Sehingga apabila skenario tanpa adanya MK itu terjadi, maka proses menentang kebijakan yang tidak adil mungkin menjadi lebih sulit dan terbatas.

Potensi penurunan kepercayaan publik pada pemerintah dan sistem hukum

Dalam realitas di mana konstitusi tidak ada, kepercayaan publik pada pemerintah dan sistem hukum dapat tergerus. Rakyat mungkin merasa bahwa tidak ada mekanisme yang efektif untuk melawan ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa. Hal ini bisa menyebabkan meningkatnya ketidakpuasan dan ketidakstabilan sosial, karena rakyat tidak merasa didengar atau dihormati dalam hal keputusan-keputusan penting yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Penurunan kepercayaan publik ini juga dapat menyebabkan polarisasi masyarakat, di mana kelompok-kelompok dengan kepentingan berbeda berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan keadilan. Ketika keadilan dan perlindungan hak-hak asasi manusia tidak terjamin, rakyat mungkin merasa terpaksa mencari jalan lain, termasuk protes massal atau tindakan-tindakan radikal, untuk menuntut hak-hak mereka.

Oleh karena itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik pada pemerintah dan sistem hukum. Dengan memastikan keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas, Mahkamah Konstitusi berperan dalam membangun fondasi yang kuat bagi sebuah negara yang demokratis dan berkeadilan, di mana hak-hak warga negara dilindungi dan kebijakan-kebijakan pemerintah dapat diuji secara obyektif sesuai dengan hukum dasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun