Mohon tunggu...
Muh Faturrahman SY.
Muh Faturrahman SY. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa unhas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membayangkan Realitas Tanpa Eksistensi Mahkamah Konstitusi di Indonesia

23 Juli 2023   22:22 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:37 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rakyat melimpahkan sebagian haknya kepada negara, agar negara dapat mengatur dan menggunakan hak tersebut untuk demi kesejahteraan bersama. Namun bukannya tanpa resiko, agar hak tersebut tidak disalahgunakan, maka rakyat melimpahkannya ke dalam suatu konstitusi. Dan demi memelihara konstitusionalitas Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI, maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sebagai anak kandung reformasi, lembaga ini dibentuk setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yang ketiga. Artinya sebelum reformasi, lembaga ini belum didirikan. Sehingga belum ada suatu lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Walaupun dalam sejarahnya, sempat beberapa kali muncul wacana untuk memberikan kewenangan maupun mendirikan suatu lembaga yang menguji konstitutusional suatu undang-undang, namun wacana tersebut barulah dapat terealisasi ketika amandemen yang ketiga.

Kini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah berdiri selama 20 tahun. Tentu dalam perjalanannya, mahkamah konstitusi juga tak lepas dari berbagai masalah, terutama integritas para hakimnya. Hanya saja beberapa kasus tersebut tidak lantas membuat marwah lembaga Mahkamah Konstitusi dapat di cap buruk. Karena pada faktanya, peran MK dalam sistem ketatanageraan sangat vital dalam menjaga dan mengawal hak-hak konstitusional warga negara dan keseimbangan antara lembaga-lembaga negara.

Namun apa jadinya?, jika dalam realitas kehidupan ketatanegaraan indonesia, tanpa kehadiran lembaga Mahkamah Konstitusi. Apakah yang terjadi apabila skenario itu terjadi?

Maka tulisan ini mengambil dari perspektif ketika di dalam realitas negara yang menganut supremasi konstitusi ini, eksistensi MK belum ada. Sehingga setelah membaca tulisan ini, penulis berharap pembaca semakin sadar akan peran MK dan kembali menumbuhkan kembali harapan-harapan publik terhadap MK yang tergerus akibat oknum-oknum hakim tidak bertanggungjawab.

Ketidakpastian hukum karena tidak ada lembaga yang menguji konstitusionalitas UU

Ketidakpastian akan hukum tentu menjadi suatu keniscayaan, ketiadaan lembaga yang menguji konstitusionalitas akan mengakibatkan kekacauan, masyarakat dipenuhi akan tanda tanya terhadap keabsahan undang-undang yang dibuat. Ketidakpastian ini akan berimbas ke sektor-sektor lain.

Apabila dibuatkan suatu cerita, anggap saja negara barunesia pada sistem hukumnya yang tidak mempunyai lembaga penguji konstitusionalitas undang-undang. Efeknya dikalangan masyarakat, pengusaha, bahkan pemerintah itu sendiri muncul dilema akibat ketidakpastian yang mendalam. 

Setiap kali badan legislatif berhasil mengesahkan sebuah UU, pertanyaan tentang keabsahan dan kesesuaian UU tersebut dengan Konstitusi menjadi tanda tanya besar. Banyak kasus hukum yang berakhir dalam kebuntuan dan ketidakjelasan. Hakim-hakim di pengadilan sering kali terpecah pendapat saat harus menginterpretasi UU yang kontroversial, dan putusan-putusan hukum yang diambil bisa berbeda-beda dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya.

Di tengah ketidakpastian hukum ini, banyak warga negara yang merasa khawatir dengan hak-hak asasi mereka yang dapat terancam. Beberapa UU yang kontroversial diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, tetapi karena tidak ada lembaga yang khusus memverifikasi hal tersebut, masyarakat tidak dapat sepenuhnya yakin tentang keberlakuan hukum. Bahkan para pengusaha merasa tertetakan. Investasi dan pengembangan bisnis menjadi risiko karena ketidakpastian tentang apakah regulasi pemerintah akan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Seiring dengan itu, beberapa proyek besar terpaksa ditunda atau dibatalkan karena ketidakjelasan hukum yang menggantung.

Maka solusi dari permasalahan di atas, tentu dengan membentuk sebuah lembaga yang berwenang menguji undang-undang. Dengan adanya lembaga tersebut, keabsahan suatu undang-undang dapat diuji, sehingga akan tercipta suatu kepastian hukum. Karena sejatinya kepastian merupakan salah satu tujuan dari hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun