Mohon tunggu...
Muhammad Fachrul Rozi
Muhammad Fachrul Rozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo

Mahasiswa yang rangkap menjadi bloger dan menerima jika ada kritik dan saran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif Hukum Terhadap Pembelaan Diri Seseorang Atas Tindak Kriminal yang Mengancam Dirinya

5 Desember 2021   22:50 Diperbarui: 7 Desember 2021   06:25 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai sebuah kesimpulan dari paparan saya di atas, yakni dimana KUHP Indonesia telah secara penuh memberikan perlindungan hukum terhadap perbuatan dengan cara membela diri yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini yang menjadi korban terhadap suatu tindak kriminal/kejahatan. Suatu pembelaan diri tidak dapat dihukum karena merupakan hak individu yang merupakan satu kesatuan yang dimiliki oleh semua orang untuk melawan perbuatan bertentangan dengan hukum dan mencederai nilai moral di negara kita. 

Namun,  tidak semua pembelaan diri dapat dibebaskan dari penegakan  hukum dalam hal ini penuntutan hukum, dimana pembelaan diri tersebut harus memenuhi beberapa unsur-unsur yang telah disebutkan di atas yang mencakup serangan hingga pada pembelaan diri sehingga dapat dijadikan sebagai alasan pembenar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun