Sebagai sebuah kesimpulan dari paparan saya di atas, yakni dimana KUHP Indonesia telah secara penuh memberikan perlindungan hukum terhadap perbuatan dengan cara membela diri yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini yang menjadi korban terhadap suatu tindak kriminal/kejahatan. Suatu pembelaan diri tidak dapat dihukum karena merupakan hak individu yang merupakan satu kesatuan yang dimiliki oleh semua orang untuk melawan perbuatan bertentangan dengan hukum dan mencederai nilai moral di negara kita.Â
Namun,  tidak semua pembelaan diri dapat dibebaskan dari penegakan  hukum dalam hal ini penuntutan hukum, dimana pembelaan diri tersebut harus memenuhi beberapa unsur-unsur yang telah disebutkan di atas yang mencakup serangan hingga pada pembelaan diri sehingga dapat dijadikan sebagai alasan pembenar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H