Mohon tunggu...
Muhammad Hasan Syariati
Muhammad Hasan Syariati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Perbandingan Mazhab Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

2 Januari 2024   22:31 Diperbarui: 14 Agustus 2024   22:57 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik yang berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi, dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan perundang-undangan. Seiring dengan menguatnya tuntutan akan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka tugas pemerintah tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Masyarakat menginginkan agar negara senantiasa hadir dalam segenap aspek kehidupan, baik sebagai penjamin kesejahteraan, pengatur, pengusaha, maupun berfungsi sebagai wasit. Begitu pula halnya dengan negara Indonesia yang menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang memiliki peran dan fungsi dalam hal pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Muhammad Hasan Syariati Ketua Advokasi dan Kebijakan Publik PW IPM Banten, dalam mengawasi penyalahgunaan wewenang, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur adanya lembaga khusus yang disebut Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). APIP berfokus pada pengawasan pejabat pemerintahan yang terkait langsung dengan adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

"Dalam penyelenggaraan pemerintahan dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang karena adanya kesalahan administratif atau maladministrasi. Maladministrasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan", ujarnya.

Adapun kategori penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, meliputi tindakan yang melampaui Wewenang, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang.

Seorang pejabat pemerintahan dikategorikan telah melakukan tindakan melampaui wewenangnya apabila tindakannya itu dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan atau tindakannya itu yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Indriyanto Seno Adji memberikan perspektif tentang penyalahgunaan kewenangan dalam 3 bentuk:

  • Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan
  • Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan diberikannya kewenangan tersebut oleh undang-undang atau peraturanperaturan lain
  • Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Di Indonesia, banyak terdapat kasus penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh penjabat/ pemerintah. Diantaranya, seperti yang dikatakan Henri yang mengutip pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta untuk menghentikan kasus E-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Ini menunjukkan bahwa apa yang selama ini tersembunyi mulai terbuka satu persatu. Jokowi tidak hanya membuat Mahkamah Konstitusi terpuruk dengan skandal etika paman Usman, tetapi juga pernah melakukan intervensi terhadap KPK," ujar Henri seperti yang dilansir dari afederasi.com, pada (5/12/2023).

Selain itu, terungkapnya bahwa terjadinya penyalahgunaan wewenang Presiden melalui putusan MK agar meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka untuk dapat menjadi kandidat calon Pilpres tahun 2024 mendatang. Yang mana diketahui hasil putusan MK itu disetujui oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang ternyata memiliki hubungan kekerabatan sebagai Paman dari Gibran Rakabuming Raka. Hal ini, mengakibatkan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat.

Bentuk penyalahgunaan wewenang administrasi oleh aparatur pemerintah yang dikualifikasikan melawan hukum sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, maka pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan oleh APIP.

Hasil pengawasan APIP berupa: tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil pengawasan APIP tersebut, pejabat pemerintahan yang dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dapat mengajukan permohonan penilaian unsur ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan kepada Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015, sebelum adanya proses pidana.

Akibat hukum pejabat pemerintahan terhadap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara karena adanya kesalahan administratif/maladministratif menjadi tanggung jawab pribadi dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan yang dia lakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun