Hasil pengawasan APIP berupa: tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil pengawasan APIP tersebut, pejabat pemerintahan yang dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dapat mengajukan permohonan penilaian unsur ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan kepada Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015, sebelum adanya proses pidana.
Akibat hukum pejabat pemerintahan terhadap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara karena adanya kesalahan administratif/maladministratif menjadi tanggung jawab pribadi dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan yang dia lakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H