Mohon tunggu...
Muhani
Muhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi Universitas Nasional

Ilmu Komunikasi Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Migrasi TV Digital: Program ASO (Analog Switch Off) Hadirkan Siaran TV Berkualitas

31 Juli 2022   12:06 Diperbarui: 22 Januari 2023   10:16 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LATAR BELAKANG 

Ekonomi digital sudah memulai babak baru. Berbagai perubahan device teknologi komunikasi berlangsung dalam waktu yang sangat cepat. Perubahan ini tentunya akan mempengaruhi berbagai industri yang berkaitan, tak terkecuali industri penyiaran. Pada hakikatnya, perubahan ini merupakan sebuah keadaan yang tidak dapat dihindari ataupun ditolak lagi oleh masyarakat, karena melalui perubahan ini lah Indonesia akan berevoluasi di kancah ekonomi digital dunia.   

Pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 60 A (Ayat) 2 tentang Cipta Kerja yang memuat cluster penyiaran, membuat perbincangan dunia penyiaran semakin menarik. Pasalnya, sesuatu yang masih minim sekali dipahami oleh masyarakat Indonesia akan terjadi, yaitu migrasi TV analog menjadi TV digital atau dikenal dengan istilah ASO (Analog Switch Off). Adapun alasan dari pemberlakuan ASO (Analog Switch Off) ini adalah karena sebuah tuntutan zaman dan juga teknologi yang semakin berkembang. 

Faktanya, ASO (Analog Switch Off) yang akan terjadi di Indonesia merupakan suatu penantian yang cukup alot. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa negara ASEAN yang sudah melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital sejak tahun 2020. Pada mulanya, proses menuju ASO (Analog Switch Off) telah ditargetkan Kominfo akan berhasil pada tahun 2018. Namun dalam perjalanannya, banyak sekali terjadi polemik di Indonesia terkait migrasi siaran TV digital ini. Termasuk pada tahun 2013, dimana regulasi yang dikeluarkan oleh Kominfo digugat oleh sekelompok masyarakat melalui Mahkama Agung.

Merujuk pada peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, saat ini Indonesia sedang dalam proses menuju ASO yang ditargetkan Kominfo akan benar-benar melakukan penghentian siaran TV analog dan migrasi ke siaran TV digital paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Regulasi ini hadir ditengah pertarungan opini tentang penting atau tidaknya migrasi TV analog ke TV digital. Namun, seperti sebuah hukum alam yang tidak bisa dihindari maka ASO (Analog Switch Off) dalam konteks globalisasi dan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. 

Jika ditinjau dari sisi teknologi, maka teknologi TV digital memiliki kelebihan yang cukup menguntungkan dibandingkan dengan TV analog. Kelebihan yang paling menonjol adalah kualitas gambar dan suara yang lebih jernih, bersih dan canggih. Kehadiran TV digital ini akan membawa materi program siaran televisi makin beragam. 

Selain pada sisi teknologi, migrasi TV digital ini juga memberikan manfaat lain, yaitu melibatkan rantai ekonomi lintas indsutri dari aspek pertumbuhan ekosistem penyiaran yang lebih baik, ekonomi digital dan telekomunikasi, serta pertumbuhan industri kreatif di masyarakat sehingga membuka peluang lapangan kerja yang baru. Melihat banyaknya sisi positif yang didapat dari migrasi TV digital ini, lantas apa yang menjadi pertimbangan masyarakat sehingga dikatakan sulit sekali untuk mereka menerima pemberlakuan ASO (Analog Switch Off)?    

Dalam hal ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) menyelenggarakan bimbingan teknis terkait penggunaan penerapan perangkat TV digital dan memperkenalkan set top box dalam menghadapi pelaksanaan ASO (Analog Switch Off) khususnya pada Provinsi DKI Jakarta. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan masyarakat luas dapat memahami dan menerima setiap perubahan teknologi khususnya migrasi siaran TV digital.

PEMBAHASAN

Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) mengumumkan akan melakukan penghentian siaran TV analog pada November 2022. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 63 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelengaraan Penyiaran, yang berbunyi:

  • Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada pemapahan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat.
  • Tahapan Penghentian Siaran televisi analog sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tiga tahapan yang terdiri atas:
  • Tahap I: paling lambat 30 April 2022;
  • Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022; dan
  • Tahap III:paling lambat 2 November 2022.

Dalam bimbingan teknis ini, Sukamto selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya KemKominfo menjelaskan bahwa pada tahap 1 pemberlakukan ASO (Analog Switch Off) diimpelementasikan di 56 wilayah siaran yang ada di 166 Kabupaten/Kota. Pada tahap 2, ASO (Analog Switch Off)  diimplementasikan di 31 wilayah siaran yang ada di 110 Kabupaten/Kota, dan terakhir pada tahap 3, ASO (Analog Switch Off) diimplementasikan di 25 wilayah siaran yang ada di 63 Kabupaten/Kota.

Saat ini, pemberlakuan ASO sudah memasuki tahap 2. Berbeda dengan wilayah ASO tahap 1, kali ini cakupan wilayahnya berada di kota-kota besar termasuk wilayah Jabodetabek. Wilayah Jabodetabek ini khususnya masuk dalam wilayah siaran DKI Jakarta, yang terdiri dari Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Kota Adm. Jakarta Pusat, Kota Adm. Jakarta Utara, Kota Adm. Jakarta Barat, Kota Adm. Jakarta Selatan, Kota Adm. Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang, dan juga Kota Tanggeran Selatan.

Teknologi penyiaran TV digital tentunya memiliki beberapa keunggulan dari TV analog dan sudah pasti memberikan manfaat yang sangat menguntungkan bagi banyak pihak. Adapun keunggulan dari TV digital menurut Sukamto selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya KemKominfo, antara lain:

  • Gambarnya lebih bersih dengan adanya tayangan dengan kualitas selain SD.
  • Suaranya lebih jernih bahkan lebih banyak mode suara yang diasajikan selain streo dan mono.
  • Siarannya lebih banyak.
  • Tidak terjadi gambar berbayang.
  • Tidak terjadi bintik-bintik seperti semut.
  • Dapat melakukan perekaman.
  • Dapat memblokir program siaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak.
  • Adanya siaran audio.
  • Adanya siaran datacasting.
  • Adanya penjadwalan program.

Thomas Bambang Pamungkas selaku KPID Prov. DKI Jakarta juga menyebutkan beberapa manfaat dari siaran TV digital, antara lain:

  • Operator TV digital dalam mengelola kanal lebih dari 12 kanal, sehingga secara penggunaan frekuensi akan jauh lebih hemat dan kanal-kanal tersebut dapat di isi oleh siaran TV digital.
  • Efisiensi penggunaan frekuensi yang nantinya frekuensi 700 Mh.z sebelumnya digunakan oleh TV analog akan dialihkan ke Telko sehingga yang paling dirasakan adalah internet jauh lebih murah.
  • Peluang usaha di Industri penyiaran TV digital akan memunculkan berbagai variasi TV (Diversity Of Countent dan Diversity Ownershi).
  • Mendorong revisi UU penyiaran, mengingat UU 32/2002 berbasisnya siaran analog dan ketika siaran TV digital berjalan, UU 32/2002 tentang penyiaran secara langsung atau otomatis harus di revisi menyesuaikan situasi dan kondisi industri penyiaran TV digital.
  • Secara teknologi, kualitas siaran TV digital jauh lebih baik dari pada siaran analog (kualitas gambar dan suara lebih bersih, jernih dan canggih).

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta turut serta mensosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya wilayah DKI Jakarta terkait manfaat yang didapat apabila melakukan migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital. Dalam bimbingan teknik yang diselenggarakan oleh Kominfo, Nuruning selaku kepala bidang komunikasi publik menyebutkan bahwa utamanya sosialisasi ini dilakukan agar tercipta pemahaman positif terkait penyelenggaraan program ASO (Analog Switch Off), yaitu tenggat waktu peralihan ke TV digital hingga kualitas layanan channel televisi.

Dalam proses penyelenggaraan program ASO (Analog Switch Off), pemerintah juga telah mempertimbangkan kesiapan teknis dan masukan dari masyarakat serta elemen publik lainnya terkait proses migrasi ke siaran TV digital. Staf khusus KemKominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyebutkan bahwa untuk beralih ke TV digital, masyarakat tidak perlu mengganti TV baru namun hanya perlu menambahkan alat kecil yaitu Set Top Box. 

Berdasarkan pada amanat dari peraturan perundangan bahwa lembaga penyiaran yang terdiri dari sebelas televisi besar akan memberikan bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat rumah tangga miskin. Adapun siapa saja yang akan mendapatkan Set Top Box secara gratis yaitu tentunya masyarakat rumah tangga miskin yang sudah terdata di DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial dan juga telah melakukan pemutakhiran data.

"Jadi masyarakat rumah tangga miskin akan mendapatkan Set Top Box secara cuma-cuma tanpa perlu mengantri karena akan dikirimkan secara langsung ke rumah masing-masing" ujar Rosarita Niken Widiastuti saat penyelenggaraan Bimtek Provinsi DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Rosarita juga menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang tidak tergolong dalam rumah tangga miskin segeralah melakukan pembelian Set Top Box agar tidak kehabisan. Set Top Box ini banyak sekali dijual dipasaran seperti marketplace ataupun toko eletronik dan harganya pun cukup terjangkau mulai dari Rp.150.000 hingga Rp.300.000. Bagi masyarakat yang melakukan pembelian Set Top Box dihimbau agar membeli Set Top Box yang sudah direkomendasikan Kominfo atau terdapat sertifikasi dari Kominfo.

Dalam Bimbingan teknis ini, Joegianto selaku GM Business Development Polytron menyebutkan bahwa karena banyaknya variasi digital TV box ini maka dalam melakukan pembelian Set Top Box, masyarakat juga perlu memperhatikan standarisasi atau kriteria penggunaan Set Top Box siaran TV digital. Adapun Set Top Box TV digital yang dimaksud adalah Set Top Box yang dilengkapi nomor sertifikasi Postel DVB-T2. Joegianto juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan pembelian Set Top Box TV digital ini melalui online store seperti blibli.com, tokopedia, Bukalapak, Shopee ataupun modern store seperti electronic city, Hartono, Best Denki Electronic Store dan juga berbagai toko eletronik di kota anda.

"Siaran digital DVB-T2 merupakan siaran TV yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang lebih canggih, sehingga menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih" Ujar Tamtamboyz dalam bimbingan teknis, Kamis (21/7/2022).

Selain pada itu, teknologi dalam Set Top Box DVB-T2 memiliki fitur Early Warning System (EWS) yang merupakan salah satu fitur STB digital sebagai sistem peringatan dini jika terjadi bencana. Fitur ini jika aktif akan melakukan Overlay pada layar televisi anda dengan status peringatan tentang kejadian bencana disekitar anda. 

Para penggunanya dapat mengaktifkan fitur ini dengan menggunakan kode pos sesuai dengan domisili si pengguna. STB digital (Set Top Box DVB-T2) juga memiliki fitur EPG (Electronic Program Guide), ini merupakan fitur STB untuk menampilkan informasi jadwal pemrograman siaran saat ini dan yang akan datang. 

Fitur ini sangat membantu para penggunanya jika memiliki program favorit yang tidak ingin terlewatkan. Terdapat pula fitur timeshift dan PVR, merupakan fitur  penting yang ada di Set Top Box. Fitur ini membuat para penggunanya merasa nyaman saat menonton siaran TV digital dan kualitasnya lebih baik. 

Dengan fitur timeshift maka acara tv bisa dijeda/dipause layaknya menonton video atau streaming melalui YouTube. Dengan fitur PVR maka penggunanya bisa merekam acara favoritnya dengan kapasitas rekaman hingga 10 jam, tentunya dibantu oleh memori ekstenal seperti flas disk atau hard disk yang harus di hubungkan ke Set Top Box. 

Ketika proses perekaman sudah selesai maka secara otomatis Set Top Box akan mati. Dan yang terakhir, STB digital ini juga memiliki fitur parental lock, merupakan fitur untuk mengunci tayangan yang tidak layak untuk ditonton anak-anak. Jadi para orang tua tidak perlu khawatir karena anak-anak dapat menonton siaran TV sesuai dengan usia sang anak.

KESIMPULAN 

Bagi masyarakat di negara berkembang seperti Indonesia, televisi menjadi sarana ampuh dalam menggiring pola pikir masyarakat menjadi lebih maju, termasuk siaran TV digital. Era digital merupakan sebuah simbol dari gambaran kemajuan peradaban yang dikenal dengan  istilah modernisasi. Salah satu tolak ukur modernisasi yang paling jelas terlihat adalah adanya kemajuan dibidang teknologi dan era digital. Perkembangan ini membuka jalan bagi meningkatknya jumlah lembaga penyiaran untuk bisa beroperasi di Indonesia. 

Keputusan pemerintah untuk melakukan migrasi siaran TV digital menggantikan siaran TV analog merupakan sebuah keputusan yang tepat dan sudah seharusnya masyarakat memahaminya. Teknologi penyiaran digital telah menjadi tren teknologi global sehingga harus diikuti jika bangsa Indonesia tidak ingin tertinggal dengan peradaban yang semakin maju.

Pemerintah telah menetapkan penggunaan Set Top Box DVB-T2 sebagai alat bantu masyarakat dalam menghadapi penghentian siaran TV analog dan melakukan migrasi ke siaran TV digital. STB digital ini bisa dibeli dipasaran dengan harga yang cukup terjangkau tentunya yang sudah direkomendasikan oleh Kominfo atau ada sertifikasi dari Kominfo. Hal ini bertujuan agar Set Top Box yang sudah dibeli dapat digunakan secara maksimal. Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori rumah tangga miskin, pemerintah telah menetapkan akan memberikan Set Top Box secara gratis.

DAFTAR PUSTAKA

Rakhmaniar, A., Psi, S., Kom, M. I., Erwin Kustiman, S. S., Sos, S., Hermawan, V., ... & Nabila, Z. (2021). BERSIAP MENGHADAPI ASO: MEMASTIKAN KONTEN SEHAT DAN MODERAT. Bandung: KPID Jawa Barat.

Prabowo, A. (2012). Era penyiaran digital: pengembangan atau pemberangusan TV lokal dan TV Komunitas?. Jurnal ASPIKOM, 1(4), 301-314.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun