Cadar adalah kain yang digunakan oleh beberapa wanita Muslim untuk menutupi wajah mereka, meninggalkan hanya mata yang terlihat. Penggunaan cadar memiliki akar sejarah dan budaya yang mendalam, serta bervariasi berdasarkan interpretasi agama, tradisi lokal, dan preferensi pribadi.
   Sejarah penggunaan cadar dalam Islam dapat ditelusuri kembali ke zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa ayat yang menganjurkan wanita Muslim untuk menutup aurat mereka, termasuk Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31. Namun, interpretasi tentang apakah ini termasuk menutup wajah sepenuhnya (bercadar) bervariasi di antara para ulama dan mazhab.
   Dalam beberapa tradisi Islam, seperti yang dipegang oleh mazhab Hanbali dan beberapa komunitas Salafi, bercadar dianggap sebagai tindakan yang dianjurkan atau bahkan diwajibkan. Mereka mendasarkan pandangan ini pada hadits-hadits dan tafsir yang menyarankan tingkat kehati-hatian yang tinggi dalam menjaga aurat. Sebaliknya, mazhab lain, seperti Hanafi dan Maliki, umumnya tidak menganggap cadar sebagai kewajiban tetapi sebagai pilihan pribadi yang dapat diambil oleh wanita Muslim.
   Secara budaya, praktik bercadar juga dipengaruhi oleh tradisi lokal. Di beberapa negara seperti Arab Saudi dan beberapa wilayah di Afghanistan, cadar adalah bagian dari norma sosial. Di tempat lain, seperti di sebagian besar negara Muslim di Asia Tenggara, cadar tidak umum dan lebih dianggap sebagai pilihan individual.
   Cadar tetap menjadi topik yang kompleks dan sering kali menjadi bahan perdebatan di kalangan Muslim, mencerminkan beragamnya interpretasi dan praktik dalam Islam
- Dalil-dalil tentang Bercadar dan pembahasannya
"
   (Surat An-Nur: 31)
Ayat ini memerintahkan para wanita beriman untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka. Selain itu, mereka juga diperintahkan untuk tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak dan untuk menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Ayat ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk menyatakan kewajiban wanita menutup aurat secara sempurna, yang termasuk di dalamnya wajah dan tangan. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perhiasan yang biasa tampak adalah wajah dan tangan, sehingga tidak wajib menutupnya. Perselisihan ini yang kemudian melahirkan perbedaan pandangan mengenai cadar.
: .
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1833)
Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa para wanita yang sedang berihram bersama Rasulullah menutup wajah mereka dengan jilbab ketika ada rombongan yang lewat, dan membukanya kembali setelah rombongan itu berlalu. Hadits ini menunjukkan bahwa para wanita di zaman Rasulullah mengenakan cadar, khususnya ketika ada lelaki asing yang bukan mahram. Meskipun wanita berihram tidak diperintahkan untuk menutup wajah, mereka tetap melakukannya demi menjaga hijab dan rasa malu. Hal ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk menyatakan bahwa cadar merupakan tindakan yang dianjurkan, bahkan sebagian menganggapnya wajib dalam situasi tertentu untuk menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.