Kuku merupakan salah satu bagian tubuh yang penting untuk dijaga kebersihan dan kesehatannya. Kuku yang panjang dan kotor dapat menjadi tempat berkembang biak bakteri dan kuman, sehingga dapat menyebabkan berbagai penyakit. Oleh karena itu, memotong kuku secara rutin merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
Dalam Islam, memotong kuku merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Sunnah ini memiliki banyak manfaat, baik dari segi kesehatan maupun spiritual. Memotong kuku merupakan salah satu praktik kebersihan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya: "Bersihkanlah tiga hal ini: hidung, mulut, dan kuku." (HR. Bukhari dan Muslim). Selain itu juga, Memotong kuku merupakan perkata fitrah dari manusia yang dinilai sangat baik. Hal ini dinyatakan dalam hadist Rasullulah SAW yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallahu'anha bahwasanya Rasulullah bersabda
: : Â
 "Ada 5 perkara fitrah manusia yaitu: melakukan khitan, memotong kumis, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku" (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Sedangkan dari hadist Aisyah Radhiallahu'anha, Rasulullah bersabda bahwa
- - : : : . : : . : :
 "Ada 10 perkara fitrah manusia yaitu: memelihara jenggot (hukum memilihara jenggot), memotong kumis (hukum mencukur jenggot dan kumis), istinsyaq atau menghirup air ke dalam lubang hidung, bersiwak, membasuh persendian, mencukur bulu kemaluan menurut islam, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, istinja' atau cebok dengan menggunakan air". Hadist tersebut diperkuat dengan Zakaria yang berkata "Aku lupa bahwasanya yang ke 10 adalah berkumur". (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i). Barangsiapa yang tidak memotong kukunya, maka ia telah menyalahi fitrah dirinya yang telah ditetapkan oleh sang pencipta. Seperti hanya pembahasan mengenai kuku panjang dalam islam.
Dari hadist di atas bahwasanya melakukan pemotongan kuku merupakan bagian dari perkara firtah manusia. Hal tersebut mendorong manusia untuk melakukan hal terbaik demi menjaga kualitas sebagai mahkluk ciptaan Alloh SWT. Dari penjelasan di atas, memotong kuku dimaksudkan agar tampilan kuku terlihat rapi, bersih dan selalu terhindari dari kotoran (najis). Hal ini dimaksudkan agar kuku tidak menjadi tempat bersarangnya kuman dan penyakit yang dapat membahayakan tubuh atau organ lainnya.
Di dalam islam hukum memotong kuku adalah sunnah (tidak wajib). Namun, sebagian ulama berpendapat jika menghilangkan sebagian kuku yang panjangnya melebihi jari jermari, maka hukumnya lebih disenangi. Pasalnya, saat kuku seseorang sudah memiliki panjang melebihi ujung jari. Tidak menutup kemungkinan akan terdapat kotoran yang terselip di dalamnya. Hal tersebut disamarkan akan menghalangi masuknya air wudhu ke dalam permukaan kuku tersebut.
Selain itu, beberapa ulama juga berpendapat bahwa melakukan potong kuku akan lebih disenangi mana kala dilakukan mulai dari bagian tangan kanan yang kemudian dilanjutkan ke bagian tangan kiri. Setelah itu, bisa dilanjut ke bagian kuku kaki sebelah kanan dan dilanjut ke bagian sebelah kiri. Namun dari pendapat tersebut belum ada dalil shahih yang dapat digunakan sebagai patokan dalam memotong kuku bagian manakah yang harus didahulukan.
Berdasarkan pendapat dari Ibnu Daqiqil Ied Rahimahulullah berkata "Orang yang mengatakan sunnah dalam mendahulukan bagian tangan daripada kaki saat memotong kuku harus mendatangkan dalil yang shahih karena kemutlakan dari sebuah dalil ada yang menolak hal tersebut". Namun berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu'anha menyatakan bahwa "Rasulullah SAW menyenangi sesuatu yang dimulai dari kanan kemudian dilanjut ke bagian kiri". Namun, terdapat larangan untuk memotong kuku pada hari Rabu. Larangan ini didasarkan pada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa hadits yang menjadi dasar larangan memotong kuku di hari Rabu:
Hadits dari Abu Hurairah RA:
"Janganlah kalian memotong kuku pada hari Rabu, karena pada hari itu akan keluar setan-setan." (HR. Abu Dawud)
Hadits dari Ibnu Abbas RA:
"Rasulullah SAW melarang memotong kuku pada hari Rabu." (HR. Ahmad).
Kedua hadist ini pun ditopang dengan adanya beberapa pendapat para ulama diantaranya:
Pendapat pertama
Pendapat pertama mengatakan bahwa larangan memotong kuku di hari Rabu bertujuan untuk menghindari setan. Setan dipercaya keluar pada hari Rabu, sehingga memotong kuku pada hari tersebut dapat mengundang setan masuk ke dalam tubuh.
Pendapat kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa larangan memotong kuku di hari Rabu bertujuan untuk menjaga kesehatan. Menurut pendapat ini, memotong kuku pada hari Rabu dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti sakit kepala, gangguan pencernaan, dan penyakit kulit.
Pendapat ketiga
Pendapat ketiga mengatakan bahwa larangan memotong kuku di hari Rabu hanyalah sebuah anjuran, bukan larangan mutlak. Menurut pendapat ini, memotong kuku pada hari Rabu tidak dilarang, namun sebaiknya dihindari.
Jadi, Makna dan hikmah larangan ini masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari setan, menjaga kesehatan, atau hanya sekedar anjuran. Namun jikalau dengan mengikuti anjuran itu mengandung kemadharatan didalamnya daripada nilai kemashlahatan, maka lebih baik tinggalkan karena ada salah satu qaidah fiqih mengatakan "meninggalkan kemadharatan lebih baik daripada mendatangkan kemashlahatan".
Namun, terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, memotong kuku merupakan salah satu praktik kebersihan yang dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, sebaiknya kita tetap menjaga kebersihan kuku dengan memotongnya secara rutin, meskipun tidak pada hari Rabu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H