Mohon tunggu...
Muhammad Zinedine Zidane
Muhammad Zinedine Zidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Editor

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

26 Juni 2024   23:39 Diperbarui: 26 Juni 2024   23:47 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ringkasan Kasus Pajak: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pembayaran Bunga Pinjaman ke Luar Negeri


Latar Belakang:

- Kasus ini berkaitan dengan koreksi dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman ke luar negeri.

- Wajib pajak di Indonesia menerima pinjaman dari perusahaan X Co yang berdomisili di Belanda.

- Wajib pajak di Indonesia mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada X Co tetapi tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Tindakan Otoritas Pajak:

- Otoritas pajak menilai bahwa pembayaran bunga tersebut memerlukan pemotongan PPh Pasal 26.

- Hal ini disebabkan belum adanya tata cara pelaksanaan Pasal 11 ayat (4) Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (P3B Indonesia -- Belanda).

- Tindakan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-17/PJ./2005 (SE-17/2005).

Poin-Poin Utama:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun