Mohon tunggu...
Muhammad Zaufi Gultom
Muhammad Zaufi Gultom Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Magister Ilmu Hukum di Universitas dengan minat yang besar dalam bidang hukum dan menulis. Saya memiliki passion untuk mempelajari dan memahami kompleksitas hukum, dan saya senang dapat membagikan pengetahuan dan wawasan saya kepada orang lain melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Presumption of Guilt dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia

4 Juni 2024   18:53 Diperbarui: 4 Juni 2024   19:12 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penting untuk mencari keseimbangan antara upaya penegakan hukum TPPU yang efektif dan perlindungan HAM.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Memperkuat Kapasitas Penegak Hukum: Meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menyelidiki dan membuktikan TPPU tanpa perlu menggunakan praduga bersalah secara berlebihan.
  • Memperjelas Ketentuan Hukum: Memperjelas dan mempersempit cakupan penerapan praduga bersalah dalam undang-undang.
  • Memperkuat Mekanisme Pengawasan: Membangun mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan praduga bersalah.
  • Meningkatkan Kesadaran HAM: Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia dan pentingnya penegakan hukum yang adil.

Jadi pada intinya, praduga bersalah dalam TPPU merupakan mekanisme yang kontroversial dengan potensi manfaat dan risiko bagi penegakan hukum dan HAM. Upaya untuk mencari keseimbangan antara keduanya sangatlah penting untuk memastikan penegakan hukum TPPU yang efektif dan adil, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 42/PU/XII/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 
  • Komnas HAM Republik Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun