Mohon tunggu...
Muhammad Zanuar Habibi
Muhammad Zanuar Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mas Biii.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh Media Tiktok Melalui Hukum Postivisme

25 September 2024   13:00 Diperbarui: 25 September 2024   13:07 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 4. **Sanksi Hukum**

TikTok juga harus siap menghadapi sanksi hukum apabila melanggar peraturan yang berlaku. Dalam positivisme hukum, pelanggaran terhadap aturan yang dibuat oleh otoritas harus dikenakan sanksi yang tegas. Misalnya, jika TikTok dianggap melanggar privasi data pengguna di suatu negara, maka hukum yang berlaku di negara tersebut dapat memberikan denda atau bahkan memblokir aplikasi tersebut. Hal ini sudah terjadi di beberapa negara yang membatasi atau melarang TikTok karena alasan keamanan nasional.

 5. **Tunduk pada Peraturan yang Berbeda di Berbagai Negara**

TikTok menghadapi tantangan dalam mematuhi berbagai peraturan yang berbeda di setiap negara. Menurut hukum positivisme, TikTok harus menyesuaikan diri dengan peraturan lokal meskipun ada perbedaan kebijakan dari satu negara ke negara lain. Contohnya, di beberapa negara, TikTok mungkin harus mematuhi kebijakan sensor yang ketat, sementara di negara lain, aturan ini lebih longgar. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi tersebut.

 6. **Legitimasi Peraturan terhadap Teknologi Baru**

Teknologi baru seperti TikTok menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum yang ada. Dalam pandangan hukum positivisme, peraturan yang diberlakukan untuk mengatur platform seperti TikTok harus bersifat formal dan diakui oleh otoritas yang sah. Jika suatu aturan belum dibuat, maka TikTok tidak bisa dianggap melanggar hukum hingga otoritas sah mengeluarkan aturan yang relevan.

Secara keseluruhan, dari perspektif **hukum positivisme**, TikTok adalah aplikasi yang sah selama beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di setiap negara. Kepatuhan terhadap aturan formal adalah kunci utama, tanpa memperhitungkan aspek moral atau etika yang ada di luar ranah hukum formal tersebut.

Nama : Muhammad Zanuar Habibi 

Nim: 222111222

Kelas : 5F

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun