1. Kasus Hukum dan Analisis dengan Filsafat Hukum Positivisme
Kasus Hukum: Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Analisis:
Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan tidak tergantung pada moralitas atau nilai-nilai lainnya. Dalam kasus pencemaran nama baik, hukum yang berlaku adalah undang-undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia.Â
Dalam konteks ini, positivisme akan menganalisis bahwa:
- Sumber Hukum: Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Hukum yang berlaku diambil dari sumber resmi yang diakui oleh negara.
- Kepastian Hukum: Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum. Dalam kasus ini, jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka sanksi yang diberikan harus sesuai dengan hukum yang ada tanpa mempertimbangkan aspek moral.
- Peran Pengadilan: Pengadilan berfungsi untuk menerapkan hukum positif secara objektif, tanpa intervensi nilai-nilai moral. Keputusan pengadilan harus berdasarkan bukti yang ada dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Mazhab Hukum Positivisme
Mazhab hukum positivisme terdiri dari beberapa aliran, antara lain:
- Positivisme Klasik: Mewakili pemikiran Auguste Comte yang menekankan fakta-fakta empiris dan hukum sebagai hasil dari proses sosial.