Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   19:53 Diperbarui: 28 Februari 2024   20:11 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Secara religius, pernikahan wanita hamil dapat dipandang sebagai solusi dalam Islam untuk menghindari hubungan di luar nikah dan untuk menegakkan kehormatan dan tanggung jawab keluarga. Namun, pandangan agama terhadap pernikahan wanita hamil dapat bervariasi tergantung pada interpretasi agama dan budaya lokal.


Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dapat memengaruhi proses hukum pernikahan, termasuk persyaratan dokumen dan persetujuan yang diperlukan. Di beberapa yurisdiksi, mungkin ada persyaratan tambahan atau prosedur khusus yang harus diikuti untuk menikah jika salah satu pihak adalah wanita hamil.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?


Untuk generasi muda atau pasangan muda yang ingin membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, penting untuk memperkuat pemahaman akan nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip pernikahan yang diatur dalam Islam. Mereka sebaiknya mencari bimbingan dari tokoh agama atau ahli hukum Islam untuk memastikan bahwa pernikahan mereka sesuai dengan ajaran agama dan regulasi hukum yang berlaku. Selain itu, penting bagi mereka untuk memperhatikan komitmen, tanggung jawab, dan persiapan yang diperlukan untuk membangun keluarga yang stabil dan harmonis sesuai dengan ajaran agama Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun