Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   19:53 Diperbarui: 28 Februari 2024   20:11 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 8 :
Khodijah Alya Nabilah 222121060
Muhammad Zaky Asrori 222121069


 Tugas Tentang Perkawinan Wanita Hamil

1. Mengapa pernikahan Wanita hamil terjadi dalam Masyarakat?


Karena pergaulan terlalu bebas, dan karena dari kedua belah pihak tidak bisa menahan nafsunya.

2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil?


Kadar keimanan yg rendah, pergaulan bebas, kurang perhatian dan pengawasan dari orang tua, kurang adanya hukuman bagi para pelaku perzinaan, kurang adanya penyuluhan dari pihak KUA setempat.

3. Bagaimana argument pandangan para ulama tentang pernikahan Wanita hamil?


Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali: 

 melarang pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya.

4. Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious dan yuridis pernikahan wanita hamil?


Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil mencerminkan perubahan dalam norma-norma sosial terkait dengan pernikahan dan reproduksi. Hal ini bisa mengindikasikan pergeseran dalam pandangan masyarakat terhadap prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai tradisional terkait dengan pernikahan dan kehamilan di luar nikah. Faktor-faktor seperti pengaruh budaya populer, tekanan ekonomi, dan perubahan dalam norma-norma keluarga dapat memengaruhi keputusan individu dalam memilih untuk menikah dalam kondisi hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun