Jika penjual mengharuskan pembeli membayar lunas barangnya sebelum dikirimkan, maka transaksi tersebut dianggap halal.
Dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut kontrak selamat datang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!