Mohon tunggu...
Muhammad Wildan
Muhammad Wildan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa disalah satu Universitas yang ada di Banjarmasin. Hobi saya adalah ikut kegiatan Organisasi, Keagamaan dan Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluarga Sakinah sebagai Jawaban atas Masalah Kasus Perceraian

18 Juni 2023   22:00 Diperbarui: 18 Juni 2023   22:32 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

            Perceraian dari dahulu sampai sekarang masih menjadi kasus yang sangat familiar terjadi pada masyarakat Indonesia, hal ini tentunya menjadi suatu permasalahan yang besar karena tidak kunjung habisnya. Ada banyak faktor terjadinya perceraian, secara umum tentu hal ini dilandasi oleh ketidak harmonisan dalam sebuah keluarga. Islam sebagai agama yang sempurna dan  rahmatan lil’alamin memiliki pedoman hidup berupa Al-Qur’an yang mampu memberikan jawaban atas permasalahan ini dengan konsep keluarga Sakinah. Sebuah keluarga yang didalamnya terdapat keharmonisan berdasarkan nilai-nilai Islam, tentu akan hidup bahagia dunia dan akhirat.

Kata kunci : Perceraian, Konsep Keluarga Sakinah

Pendahuluan 

Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Penyebab utama perceraian pada 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air. Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. Dengan adanya angka kasus perceraian tersebut, dapat diketahui bahwa hal ini menjadi puncak tertinggi kasus perceraian di Indonesia.

Mengingat kembali Indonesia merupakan negara mayoritas beragama Islam maka seharusnya masyarakat mampu menjadikan Al-Quran sebagai landasan dalam hal ini. Akan tetapi dengan melihat fenomena yang seperti ini maka muncul pertanyaan, bagaimana setatus islam yang melekat pada diri masyarakat itu sendiri? Sebagai jawabannya penulis akan meuraikan permasalahan dan jawaban berdasarkan pedoman kitab suci Islam yang tertulis dalam pembahasan ini.

Pembahasan

Perceraian 

            Dinamika kehidupan dalam lingkup rumah tangga semakin hari semakin kompleks, sementara pasangan suami istri dituntut untuk menghadapi kondisi tersebut dengan segenap upaya yang bisa dikerahkan oleh kedua belah pihak. Konflik yang timbul dari upaya penyelesaian masalah ketika tidak terpecahkan dan terselesaikan akan menggangu dan mengakibatkan ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri tersebut (Dewi dan Basti 2008:43).

            Perceraian adalah berakhirnya hubungan suami istri sebagai akibat dari kegagalan dalam mengembangkan, menyempurnakan cinta antar suami istri dikarenakan kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan, sehingga mereka berhenti melakukan kewajiban sebagai suami istri., namun terkadang perceraian merupakan jalan terbaik bila melihat dampak yang akan terjadi pada anak maupun anggota keluarga lain apabila pernikahan tetap dilanjutkan.

Dalam hukum negeri ini, perceraian boleh saja terjadi namun tentu harus memiliki alasan yang konkrit. Sehingga dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (2), dituliskan bahwa:

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”

Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.

Adapun mayoritas kasus perceraian di dalam negeri pada 2022 terjadi dengan berbagai bentuk, diantaranya :

  • Cerai gugat, perkara yang gugatan cerainya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan. Jumlahnya sebanyak 388.358 kasus atau 75,21% dari total kasus perceraian tanah air pada tahun lalu.
  • Cerai Talak, perkara yang permohonan cerainya diajukan oleh pihak suami yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 127.986 kasus atau 24,78%.

Penyebab utama perceraian pada 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air. Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami. Dengan adanya angka kasus perceraian tersebut, dapat diketahui bahwa hal ini menjadi puncak tertinggi kasus perceraian di Indonesia.

Membangun dan Mempertahankan Keluarga Sakinah

     Islam merupakan agama yang sempurna karena didalamnya terdapat Al-Quran sebagai pedoman bagi manusia atas segala peraturan hidup, salah satunya masalah membangun dan mempertahankan keluarga yang harmonis atau disebut keluarga sakinah.

Menurut kaidah bahasa Indonesia, sakinah mempunyai arti kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan. Jadi keluarga sakinah mengandung makna keluarga yang diliputi rasa damai dan tentram. Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga. Keluarga adalah unit terkecil yang memiliki pemimpin dan anggota, mempunyai pembagian tugas dan kerja serta hak dan kewajiban bagi masing – masing anggotanya. Dari sana mereka mempelajari sifat – sifat mulia seperti kesetiaan, rahmat dan kasih sayang. Selain itu keluarga sakinah merupakan idaman setiap keluarga, sebagaimana yang diamanatkan oleh Allah dan menjadi dambaan setiap pasangan suami istri.

Dalam sebuah rumah tangga tidak selalu ada senyum dan tawa, tetapi sesekali pasti terdapat perselisihan antara suami dan istri, karena itu ketika hendak melangkah ke jenjang perkawinan dianjurkan memilih jodoh yang baik (sholeh atau sholehah) hal ini hanya bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga sakinah, bahagia dan harmonis. Untuk itu dalam upaya membagun keluarga sakinah perlu diperhatikan berbagai konsep secara menyeluruh.

M. Quraish Shihab memberikan jawaban melalui pendapat tafsirnya atas permasalahan diatas untuk membangun dan mempertahankan keluarga sakinah yaitu:

  • Surat Al – Baqarah ayat 221 (Ayat yang menjelaskan tentang pemilihan pasangan).

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِن ُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕك َ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْ نِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Dalam penafsiran M. Quraish Shihab tentang ayat ini, beliau menjelaskan bahwa pemilihan pasangan adalah batu pertama pondasi rumah tangga, ia harus sangat kokoh karena jika tidak bangunan tersebut akan roboh kendati hanya dengan sedikit goncangan. Apalagi jika beban yang ditampungnya semakin berat dengan lahirnya anak. Yang dimaksud pondasi yang kokoh bukan dilihat dari kecantikan, ketampanan, status sosial atau kebangsawanan karena semua itu bersifat sementara dan bisa hilang seketika. 

Pondasi yang kokoh yang bersandar pada iman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Nilai menpengaruhi pemikiran dan tingkah laku seseorang. Dalam pandangan Islam, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah nilai tertinggi yang bagaimanapun tidak boleh dikorbankan. Harta, status, dan sebagainnya, itu bukanlah landasan untuk membagun sebuah keluarga sakinah akan tetapi landasan untuk membagun sebuah keluarga sakinah ialah sebuah iman yang kuat atau pondasi yang kokoh yang berdasarkan keimanan pada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga apapun permasalahan yang terjadi terhadap pasangan kita baik itu dari harta dan tahta maka tidak akan menjadi permasalahan yang memicu perceraian.

  • An – Nisa’ Ayat 19 (Ayat yang menjelaskan sikap pasangan terkait rasa cinta didalam keluarga mulai memuda )

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

”Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”

Memang diawal ayat ini menjelaskan tentang larangan menikahi perempuan dengan paksaan. Maksudnya pemaksaan tersebut dapat diketahui dengan sebab nuzul ayat ini. Tetapi pada ujung ayat ini menjelaskan terkait sikap yang harus dilakukan oleh sepasang suami istri dalam membagun keluarga ketika rasa cinta yang ada dalam hati mereka mulai memudar Quraish Shihab menjelaskan dalam penafsiranya tentang ayat ini. Kata ta’duluhunna diambil dari kata ‘adl yang artinya “ menyusahkan “, pada mulanya berarti “ menahan “. 

Ayam yang terhalang keluar telurnya, atau onta yang sulit melahirkan diluksikan dengan kata tersebut. Karena itu kata ini dapat diartikan menghalangi, yakni menghalangi mereka menikah, atau melakukan hal – hal yang membuat mereka mengalami kesulitan, baik dengan menghalanginya menikah, membiarkan mereka terkatung – katung, atau kesulitan apapun. llla an ya’tina bi fahishatin mubayyinah, perbuatan keji yang dimaksud oleh ayat ini dipahami oleh sementara ulama dengan berzina, tetapi pendapat yang kuat adalah yang dikemukakan diatas. 

Memang boleh, ketika sorang istri sengaja melakukan nushuz, angkuh atau melakukan perbuatan – perbuatan yang tidak wajar, dengan harapan agar suami menceraikannya dan sesaat ia menikah dengan orang yang ia cintai. Maka untuk mencegah hal tersebut dan agar tidak merugikan suami, Allah membenarkan suami untuk mengambil langkah agar tidak kehilangan keduannya. Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf, ada ulama yang memahami dalam arti perintah berbuat baik kepada istri yang dicintai maupun tidak. Kata ma’ruf mereka pahami mencakup tidak membelenggu, tidak memaksa dan juga lebih dari itu yakni berbuat ihsan. 

Ayat ini ditujukkan untuk yang hanya memiliki satu perasaan yaitu perasaan tidak senang. 

Disisi lain ayat ini berkata: bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai mereka, padahal Allah menjadikan pada mereka kebaikan yang banyak. Tetapi ayat ini menjadikan kebaikan itu menyeluruh, menyangkut segala sesuatu, termasuk pasangan yang tidak disukai. Peringatan yang dikandung oleh ayat ini bertujuan agar suami tidak cepat – cepat mengambil keputusan menyangkut kehidupan rumah tangganya, kecuali setelah menimbang dan menimbangnya, karena banyak perceraian terjadi akibat permasalahan ini.

  • An – Nahl Ayat 72 (Ayat ini menjelaskan pentingnya kasih sayang yang dimiliki antara suami isteri)

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَ

 “Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”

Dalam penafsiran ayat ini diungkapkan pentingnya kasih sayang dan rasa memiliki antara suami istri yang terkandung. Hal tersebut juga termasuk faktor penting dalam membagun sebuah keluarga sakinah. Quraish Shihab menjelaskan kata azwaj adalah bentuk jamak dari kata zawaj, yaitu sesuatu yang menjadi dua bila bergabung dengan yang lain, atau dengan kata lain pasangan, baik laki ( suami ) atau perempuan ( istri ). Pasangan, sebelum berpasangan masing – masing berdiri sendiri, serta memiliki perbedaan, namun perbedaan itu setelah berpasangan walaupun tidak dilebur menjadikan mereka saling melengkapi. 

Persis seperti kunci dan anak kunci, alas kaki, satu kiri satu kanan, masing – masing berbeda tetapi jika salah satunya tidak mendampingi yang lain, maka fungsi kunci dan alas kaki tidak akan terpenuhi. Kata anfusakum memberi kesan hendaknya suami merasa bahwa istri adalah dirinya sendiri, demikian pula istri. Sehingga sebagai pasangan, meskipun berbeda namun pada hakikatnya mereka menjadi diri yang satu yakni menyatu dalam diri dan pikirannya. Dalam cinta dan harapanya, dalam gerak dan langkahnya, bahkan dalam menarik dan menghembuskan nafas. 

Ayat ini bagaikan berkat, Allah menjadikan bagi kaum (suami istri ) dari keberpasangan kamu anak – anak kandung dan menjadikan pula bagi kamu suami pembantu, yaitu istrimu dan bagi kamu wahai istri, pembantu yaitu suamimu. Memang demikian seharusnya kehidupan suami istri, saling membantu. Suami tidak harus malu membantu istrinya dalam pekerjaan yang diduga orang pekerjaan perempuan, demikan pula sebaliknya. Maka dari hal itu terlahirlah rasa kasih sayang dan cinta antar suami istri sehingga keharmonisan keluarga akan tetap terjaga dan perceraian tidak akan menghampiri keluarga mereka.

  • Ar – Rum Ayat 21 (Ayat ini menjelaskan tujuan pernikahan).

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Ayat ini menjelaskan tentang tujuan pernikah yakni untuk membentuk sebuah rumah tangga yang bahagia. Namun secara redaksi ayat ini tidak bermakna kebahagiaan, substansi kebahagian terdapat dalam ayat ini yaitu ketenangan dan ketentraman yang terkandung dalam sakinah.

M. Quraish Shihab menjelaskan tentang ayat ini dalam penafsirannya. Menurutnya kata anfusakum adalah bentuk jamak dari kata nafs yang berarti jenis, diri, totalitas sesuatu. Di sisi lain penggunan kata anfus dan pernyatan Allah dalam Qs, An Nisa ayat 1 bahwa menciptakan manusaia dari nafs al - wahidah pasangannya, mengandung makna bahwa pasangan suami istri hendaknya menyatu sehinga menjadi diri yang satu, yakni menyatu dalam pikiran dan perasannya, dalam gerak langkahnya, bahkan dalam menarik dan mengembuskan nafasnya. 

Kata taskunu terambil dari kata sakana yaitu diam, tenang setelah terjadinya goncangan. Ketika ada masalah dalam keluarga maka bersikaplah tenang dan selesaikanlah masalah dengan kepala yang dingin. Perkawinan melahirkan ketenangan batin. Kata memperoleh ketenangan. Itulah ilayha yang merangkai kata li taskunu mengandung makna cenderung atau menuju kepadanya, sehingga penggalan ayat diatas bermakna ketenangan disamping pasangannya serta cenderung kepadanya. 

Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa rumah tangga akan sakinah jika pasangan suami istri dapat tenang dalam menghadapi semua keretakan dalam rumah tangganya untuk menghindari perceraian yang bisa saja terjadi karena berbagai sebab.

  • At – Tahrim Ayat 6 ( Ayat ini menjelaskan menjaga keluarga dari bahaya).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Ayat ini menjelaskan kewajiban menjaga keluarga dari api neraka dengan cara mendidik mereka dengan benar. M. Quraish Shihab menjelaskan tentang ayat ini dalam penafsirannya. Menurutnya, ayat diatas menggambarkan bahwa dakwah dan pendidikan harus bermula dari rumah. Ayat diatas secara redaksional tertuju pada kaum laki – laki (suami), tetapi itu bukan berarti tertuju pada mereka. Ayat ini tertuju pada laki – laki dan perempuan (suami atau ayah dan istri atau ibu). Kedua orang tua bertanggung jawab terhadap anak dan juga pasangan masing – masing sebagaimana masing – masing bertanggung jawab atas kelakuannya. 

Suami atau ayah dan ibu atau istri saja tidak cukup untuk menciptakan suatu rumah tangga yang diliputi oleh nilai- nilai agama serta dinaungi oleh hubungan yang harmonis. Jika keluarga dibekali pendidikan agama yang baik dan benar maka kehidupan keluaga tersebut akan selamat dunia dan akhirat.

Dengan mempelajari, memahami dan mengimplementasikan ayat-ayat diatas, maka sebuah keluarga akan harmonis bernuansa religius sehingga setiap permasalahan yang menjadi pemicu terjadinya perceraian akan hilang dan hal ini menjadi proses yang kuat guna terwujudnya keluarga sakinah serta membawa kebahagian hidup dunia sampai yaumil qiyamah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun