Mohon tunggu...
Muhammad Wildan
Muhammad Wildan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa disalah satu Universitas yang ada di Banjarmasin. Hobi saya adalah ikut kegiatan Organisasi, Keagamaan dan Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluarga Sakinah sebagai Jawaban atas Masalah Kasus Perceraian

18 Juni 2023   22:00 Diperbarui: 18 Juni 2023   22:32 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam penafsiran M. Quraish Shihab tentang ayat ini, beliau menjelaskan bahwa pemilihan pasangan adalah batu pertama pondasi rumah tangga, ia harus sangat kokoh karena jika tidak bangunan tersebut akan roboh kendati hanya dengan sedikit goncangan. Apalagi jika beban yang ditampungnya semakin berat dengan lahirnya anak. Yang dimaksud pondasi yang kokoh bukan dilihat dari kecantikan, ketampanan, status sosial atau kebangsawanan karena semua itu bersifat sementara dan bisa hilang seketika. 

Pondasi yang kokoh yang bersandar pada iman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Nilai menpengaruhi pemikiran dan tingkah laku seseorang. Dalam pandangan Islam, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah nilai tertinggi yang bagaimanapun tidak boleh dikorbankan. Harta, status, dan sebagainnya, itu bukanlah landasan untuk membagun sebuah keluarga sakinah akan tetapi landasan untuk membagun sebuah keluarga sakinah ialah sebuah iman yang kuat atau pondasi yang kokoh yang berdasarkan keimanan pada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga apapun permasalahan yang terjadi terhadap pasangan kita baik itu dari harta dan tahta maka tidak akan menjadi permasalahan yang memicu perceraian.

  • An – Nisa’ Ayat 19 (Ayat yang menjelaskan sikap pasangan terkait rasa cinta didalam keluarga mulai memuda )

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

”Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”

Memang diawal ayat ini menjelaskan tentang larangan menikahi perempuan dengan paksaan. Maksudnya pemaksaan tersebut dapat diketahui dengan sebab nuzul ayat ini. Tetapi pada ujung ayat ini menjelaskan terkait sikap yang harus dilakukan oleh sepasang suami istri dalam membagun keluarga ketika rasa cinta yang ada dalam hati mereka mulai memudar Quraish Shihab menjelaskan dalam penafsiranya tentang ayat ini. Kata ta’duluhunna diambil dari kata ‘adl yang artinya “ menyusahkan “, pada mulanya berarti “ menahan “. 

Ayam yang terhalang keluar telurnya, atau onta yang sulit melahirkan diluksikan dengan kata tersebut. Karena itu kata ini dapat diartikan menghalangi, yakni menghalangi mereka menikah, atau melakukan hal – hal yang membuat mereka mengalami kesulitan, baik dengan menghalanginya menikah, membiarkan mereka terkatung – katung, atau kesulitan apapun. llla an ya’tina bi fahishatin mubayyinah, perbuatan keji yang dimaksud oleh ayat ini dipahami oleh sementara ulama dengan berzina, tetapi pendapat yang kuat adalah yang dikemukakan diatas. 

Memang boleh, ketika sorang istri sengaja melakukan nushuz, angkuh atau melakukan perbuatan – perbuatan yang tidak wajar, dengan harapan agar suami menceraikannya dan sesaat ia menikah dengan orang yang ia cintai. Maka untuk mencegah hal tersebut dan agar tidak merugikan suami, Allah membenarkan suami untuk mengambil langkah agar tidak kehilangan keduannya. Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf, ada ulama yang memahami dalam arti perintah berbuat baik kepada istri yang dicintai maupun tidak. Kata ma’ruf mereka pahami mencakup tidak membelenggu, tidak memaksa dan juga lebih dari itu yakni berbuat ihsan. 

Ayat ini ditujukkan untuk yang hanya memiliki satu perasaan yaitu perasaan tidak senang. 

Disisi lain ayat ini berkata: bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai mereka, padahal Allah menjadikan pada mereka kebaikan yang banyak. Tetapi ayat ini menjadikan kebaikan itu menyeluruh, menyangkut segala sesuatu, termasuk pasangan yang tidak disukai. Peringatan yang dikandung oleh ayat ini bertujuan agar suami tidak cepat – cepat mengambil keputusan menyangkut kehidupan rumah tangganya, kecuali setelah menimbang dan menimbangnya, karena banyak perceraian terjadi akibat permasalahan ini.

  • An – Nahl Ayat 72 (Ayat ini menjelaskan pentingnya kasih sayang yang dimiliki antara suami isteri)

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَ

 “Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun