Saat ini penggunaan energi listrik di Indonesia masih di dominasi oleh energi tidak terbarukan diantaranya adalah dari bahan bakar fosil. Hingga saat ini pemerintah masih mengeluarkan subsidi yang cukup besar terkait penggunaan energi fosil. Lantas apakah penghapusan subsidi energi fosil merupakan sebuah solusi dari percepatan pengembangan EBT?
Pemerintah saat ini masih menerapkan subsidi listrik yang didominasi oleh energi fosil. Subsidi sendiri merupakan sebuah transfer dana yang dilakukan oleh pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Subsidi listrik dapat diartikan sebagai bantuan dana dari pemerintah agar masyarakat dapat membayar tarif listrik lebih murah dari yang seharusnya.Â
Setiap tahunnya pemerintah selalu berupaya perbaikan agar penyaluran subsidi listrik menjadi lebih efisien dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membuthkan saja.
Dikutip dari website Kementrian Keuangan terdapat dinamika perubahan kebijakan subsidi listrik di Indonesia setiap tahunnya. Diantaranya sebagai berikut :
2014
Perubahan yang terjadi hanya berupa kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan tarif listrik. Diantaranya adalah kenaikan tarif listrik sebesar 10% pada tahun 2010 dan kenaikan 15% pada tahun 2013. Akan tetapi semua 38 golongan pelanggan PLN masih mendapatkan subsidi listrik pada tahun 2014.
2015
Pemerintah mulai menghapus subsidi listrik terhadap 12 golongan pelanggan PLN yang terdiri dari pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 VA keatas, Industri Besar (200 VA ke atas), Bisnis Besar (6600 VA ke atas), golongan Pemerintah (6600 VA ke atas).Â
Hal ini didasari dari pemahaman bahwa subsidi listrik harus tepat sasaran hanya kepada golongan yang memutuhkan dan 12 golongan pelanggan PLN yang dihapuskan subsidinya dianggap tidak layak untuk menerima subsidi. Hal ini berdampak pengurangan anggaran sebesar Rp. 42,75 triliun.
2017
Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk selalu melakukan perbaikan di sektor golongan penerima subsidi listrik. Pada tahun 2017 penerima subsidi listrik hanya diterima oleh pelanggan PLN golongan rumah tangga dengan besar daya 450 VA dan 900 VA.Â
2021
Semua pelanggan 450 VA masih menerima subsidi listrik dan hingga saat ini pemerintah selalu berupaya melakukan reformasi subsidi listrik agar lebih tepat sasaran.
Dari data perubahan kebijakan subsidi listrik diatas dapat dilihat bahwa pemerintah selalu berupaya melakukan perbaikan subsidi listrik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat agar lebih tepat sasaran. Anggaran yang dikeluarkan untuk penggunaan listrik di Indonesia selalu ditekan agar lebih tepat sasaran.
Namun permasalahan belum selesai sampai disini. Dibalik misi pemerintah yang ingin mendukung transisi energi dan pengupayaan Net Zero Emission pada 2060 tidak selaras dengan subsidi energi fosil yang masih cukup besar. Pada awal pandemi menurut catatan climate transparency 2021. Indonesia telah menghabiskan sebsar USD 8,6 miliar untuk subsidi bahan bakar fosil pada tahun 2019, 21,9 % untuk minyak bumi dan 38,48% untuk listrik.
Pemberian subsidi energi fosil ini tentunya dapat menghambat misi pemerintah dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran dapat membuat energi baru terbarukan semakin sulit bersaing.
Di tambah konflik yang terjadi antara Rusia-Ukraina saat ini menjadikan harga energi fosil terus melambung. Hal ini disebabkan pasokan gas alam dan minyak dari Rusia yang terputus ke beberapa negara menjadikan pemanfaatan kembali energi fosil termasuk batu bara semakin meningkat di beberapa negara. Hal ini tentunya menjadikan pengeluaran pemerintah untuk subsidi energi fosil semakin meningkat.
Jika subsidi bahan bakar fosil dihapuskan tentunya hal ini akan menciptakan lapangan saing yang lebih fair bagi energi terbarukan. Dan dapat menjadikan transisi energi yang diusung oleh pemerintah lebih cepat berkembang. Namun dalam prosesnya tentu saja pemerintah tidak dapat langsung menghapuskan subsidi energi fosil.
Pemerintah tetap harus mampu menciptakan kestabilan ekonomi di Indonesia dari penghapusan subsidi energi fosil. Penghapusan subsidi energi fosil harus dilakukan secara bertahap dengan memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan saja. Subsidi energi fosil pun dapat dialihkan untuk membatu percepatan transisi energi sehingga dapat mecapai target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.
Sumber :
- https://iesr.or.id/subsidi-energi-fosil-menghambat-transisi-energi
- https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/10/06/17-subsidi-listrik
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI