Ham merupakan konsep hukum normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sendiri, yang sifatnya  berlaku dimanapun, kapanpun dan dimanapun atau bisa disebut juga dengan universal .Â
Hak asasi manusia merupakan karuniah Tuhan yang maha esa yang diberikan kepada hambanya, sperti hak untuk hidup, hak kesetaraan, hak untuk memeluk agama yang diyakininya. Secara konseptual hak asasi manusia dilandaskan bahwa hak tersebut oleh alam, Tuhan yme, dan nalar;
Sejarah HAM
Sejarah Hak Asasi Manusia Berasa dari dunia barat, Â seorang filsuf asal Inggris yang bernama Jhon Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural right) Â yang melekat pada manusia yaitu, hak untuk hidul, hak kebebasan, dan hak kepemilikan.Â
Berkembangnya HAM ditandai adanya 3 pristiwa penting di dunia yaitu Magna Charta,Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.
1. Magna charta (1215)
magna charta merupakan perjanjian antara raja Jhon dari inggris dengan para bansawan. Isinya adalah beberapa penjaminan hak oleh raja kepada para bangsawan dan keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya keputusan pengadilan.Â
Hak tersebut diberikan sebagai balasan bantuan biaya pemerintah yang diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi salah satu bagian konstitusional inggris.
2. Revolusi Amerika(1766)
Perang Rakyat Amerika melawan penjajahan inggris pada saat itu dinamakan Revolusi Amerika. Declarational of independence (deklarasi kemerdekaan) amerika menjadi sebuah negara merdeka pada tanggal 14 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi itu.
3. Revolusi Francis(1789)
Revolusi Francis merupakan bentuk perlawanan rakyat Francis yang melawan raja mereka sendiri yaitu raja Louis 16 yang telah bertindak sewenang wenang dan oabsolud. Declaration droits de fhomme et du citoyen (Pernyataan manusia dan warga negara) adalah hasil dari revolusi Frsncis, yang memuat 3 hal yaitu:
1. hak atas kebebasan ( liberty).
2. kesamaan ( egality ).