Mohon tunggu...
Muhammad wafi wuddan
Muhammad wafi wuddan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Suka nulis di ig tulisan musikal

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Cara Mendirikan PT, CV, dan Hukum-hukumnya

8 September 2022   05:11 Diperbarui: 8 September 2022   05:19 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.

Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi F&B ataupun produk kecantikan.

FAQ (Frequently Asked Question)

Apa yang harus saya lakukan setelah pendirian perusahaan saya sudah selesai?

Anda sudah bisa menjalankan bisnis dan juga menyiapkan sistem pelaporan wajib untuk perusahaan, misalnya merapikan sistem pelaporan pajak. Anda juga bisa mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda untuk melindungi identitas perusahaan.

Apakah saya masih membutuhkan SKDP?

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sudah ditiadakan di beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta dan juga Kota Bekasi. Namun beberapa daerah masih membutuhkan SKDP. Wacananya, SKDP akan ditiadakan juga di kota-kota lain untuk mempercepat proses perizinan dan memudahkan pengusaha.

Apa beda CV dan PT?

Ada beberapa perbedaan umum antara PT dan CV. Namun salah satu perbedaan yang paling penting adalah CV tidak memiliki sistem modal yang jelas, sementara PT memiliki sistem modal yang tertulis dan memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi. Bagi Anda yang ingin memulai dengan modal minim, maka mendirikan CV membantu Anda memulai lebih cepat tanpa harus sebelumnya mengumpulkan modal.

Saya lihat teman saya CVnya disahkan oleh Pengadilan. Kok mereka bisa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun