Mohon tunggu...
Muhammad Wafiq
Muhammad Wafiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Tidar

Muhammad Wafiq

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam

25 November 2021   21:49 Diperbarui: 25 November 2021   22:10 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Islam 

-Hukum islam merupakan suatu syariat hukum yang berasal dari agama islam yang wajib ditaati dan dijalankan oleh umat islam. hukum islam bersumber dari Al-Qur'an, Hadist, dan As-sunnah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia agar mencapai kebahagiaanya didunia dan akhirat.  Islam juga  merupakan agama yang paling banyak dianut atau dipercayai oleh masyarakat di indonesia, oleh karena itu sistem hukum islam juga merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia.

Prinsip Hukum Islam

Prinsip hukum Islam ada 2 yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.

1. Prinsip Umum, merupakan prinsip dari hukum Islam yang memiliki sifat luas atau universal.

2. Prinsip Khusus,merupakan prinsip dari cabang hukum islam , seperti prinsip tauhid, keadilan, amar ma'ruf nahi munkar, al-hurriyyah (kebebasan atau kemerdekaan), al-musawah (persamaan atau egalite), ta'awun (tolong menolong), dan tasamuh (toleransi). 

 Ciri- Ciri Hukum Islam

Hukum Islam Mempunyai ketentuan-ketentuan yang tidak akan berubah.

1. Takamul, berarti sempurna, bulat dan tuntas serta komprehensif, Hukum islam membentuk suatu Kesatuan Umat yang utuh walaupun umat islam terdiri dari berbagai suku dan bangsa yang berbeda beda.

2. Wasathiyah, artinya Hukum Islam ialah hukum yang memenuhi jalan tengah,  jalan yang seimbang,jalan yang tidak terlalu berat ke kanan mementingkan kejiwaan dan tidak berat ke kiri yang mementingkan kebendaan. Inilah yang diistilahkan dengan teori wasathiyah, menyelaraskan antara kenyataan dan fakta dengan ideal.

3. Harakah (bergerak, berkembang, dan dinamis), artinya hukum islam memiliki kemampuan untuk berkembang untuk menyesuaikan diri sesuai dengan perkembangan zaman.

4. Universal, artinya hukum islam tidak diberlakukan atau ditujukan kepada suatu kelompok saja melainkan ditujukan untuk seluruh umat manusia untuk  menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan agar mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat. Berlaku atau tidaknya hukum islam di suatu bangsa tidak mengurangi sifat keuniversalan hukum islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun