4. Universal, artinya hukum islam tidak diberlakukan atau ditujukan kepada suatu kelompok saja melainkan ditujukan untuk seluruh umat manusia untuk  menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan agar mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat. Berlaku atau tidaknya hukum islam di suatu bangsa tidak mengurangi sifat keuniversalan hukum islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!