4. Universal, artinya hukum islam tidak diberlakukan atau ditujukan kepada suatu kelompok saja melainkan ditujukan untuk seluruh umat manusia untuk  menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan agar mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat. Berlaku atau tidaknya hukum islam di suatu bangsa tidak mengurangi sifat keuniversalan hukum islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!