Mohon tunggu...
Muhammad Toriq Nunky
Muhammad Toriq Nunky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa berintegritas yang ingin meningkatkan kreativitas tanpa batas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kepastian Hukum terhadap Tindakan Catcalling di Indonesia?

18 April 2021   21:05 Diperbarui: 18 April 2021   21:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, hal diatas yang merupakan upaya alternatif untuk menekan jumlah catcaller selain menggunakan media hukum sebagai efek jera. 

Upaya alternatif tersebut dapat terus dikembangkan di lingkungan  masyarakat karena masih belum adanya dasar  hukum yang jelas dan tegas di Indonesia untuk menyelesaikan kasus catcalling, hal ini mengakibatkan belum adanya kepastian hukum atas perbuatan atau tindakan tersebut. 

Penyelesaian terhadap kasus tindak pidana perbuatan catcalling di Indonesia sejauh ini masih menggunakan dasar hukum gabungan dari beberapa aturan-aturan yang ada. Adapun hukum dan aturan yang mengatur tindak pidana catcalling yaitu 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Meskipun menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar hukum dalam mengadili pelaku dan melindungi korban dari perbuatan catcalling, aturan-aturan tersebut belum mampu dalam menjamin kepastian hukum secara optimal. 

Hal ini disebabkan oleh belum adanya aturan khusus yang benar-benar menaungi kasus catcalling sebagai suatu tindak pidana. Dikarenakan belum adanya suatu aturan dan dasar hukum pidana serta doktrin dari para ahli hukum Indonesia dalam menentukan pasal yang tepat untuk digunakan sebagai alat pemidanaan pelaku mengakibatkan lemahnya kepastian hukum terhadap tindakan catcalling. 

Dengan demikian, sudah seharusnya ada dasar hukum yang selaras, sehingga pelaku tindak catcalling mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban pun mendapatkan keadilan. Kasus perkara catcalling sungguh penting untuk dikaji, karena kebanyakan masyarakat di Indonesia masih menganggap sangat biasa dan lumrah, padahal catcalling dapat berdampak merugikan bagi korban.

Oleh Karena itu, perlu dilakukan kegiatan sosialisasi serta edukasi secara berkala dan intensif kepada masyarakat terhadap perbuatan atau tindakan catcalling yang tidak lain adalah suatu tindak pidana pelecehan secara verbal, hal ini diharapkan mampu berperan besar dalam menekan dan menanggulangi perbuatan dan tindakan catcalling di Indonesia salah satunya dengan metode seperti mengkapanyekan bahwa tindakan catcalling merupakan tindakan yang tindak mengindahi norma hukum dan kesusilaan hingga mencederai hak kebebasan perempuan dalam bermasyarakat dimuka umum.

Dengan ini, selain mengupayakan dengan cara alternatif dengan mengedukasi masyarakat, sudah seharusnya aturan-aturan hukum mengenai catcalling dibentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan korban serta mengurangi terjadinya tindakan catcalling di masyarakat guna mengadili pelaku sesuai dengan aturan-aturan hukum pidana dan melindungi para korban, terutama wanita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun