Mohon tunggu...
Muhammad Toriq Nunky
Muhammad Toriq Nunky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa berintegritas yang ingin meningkatkan kreativitas tanpa batas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kepastian Hukum terhadap Tindakan Catcalling di Indonesia?

18 April 2021   21:05 Diperbarui: 18 April 2021   21:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hakikatnya wanita merupakan bagian dari jenis kelamin yang telah dikendaki oleh Tuhan dan dikodratkan untuk saling melengkapi diantara dua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita. Bahwasanya, Pria dan wanita hidup bersama-sama dan berkembang dikehidupan ini sebagai peran produktif dan peran reproduksi. 

Dengan demikian, kedua jenis kelamin tersebut menjadi sebuah peran penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan manusia di dunia. Akan tetapi, setiap manusia yang terlahir di bumi ini memiliki haknya masing-masing untuk hidup bebas dan terhindar dari segala ancaman. 

Namun, seiring berkembangnya zaman ancaman bisa datang dari siapapun dimanapun dan kapanpun, ancaman tersebut bisa berupa apa saja termasuk pelecehan seksual. Oleh karenanya, pelecehan seksual yang terjadi pun beragam bentuknya salah satunya ialah catcalling. 

Menurut Kinasih (2007) dalam tulisannya menyatakan bahwa Catcalling sendiri merupakan sebuah tindakan pelecehan berupa hasrat seksual pria dalam menarik perhatian wanita dengan cara memanggil (verbal) dengan bentuk godaan, teriakan bahkan tatapan yang biasanya dilakukan di jalanan (Street Harassment). 

Perempuan yang berjalan di muka umum kerapkali mengalami pelecehan seksual yang tidak memandang usia, pakaian yang digunakan, maupun ras sekalipun. Demikian, biasanya pelaku melakukan catcalling dengan spontan dan menganggap hal tersebut adalah hal yang wajar, serta lumrah terjadi untuk mendapatkan perhatian dari si korban. Bahkan kebanyakan dari pelaku menganggap perbuatan tersebut sebagai pujian.

Sering kali perbuatan catcalling dianggap sesuatu hal yang dibenarkan, demikian karena berdasarkan perspektif para pelaku, mereka cenderung menyalahkan pihak wanita dikarenakan menggunakan pakaian yang terbuka. Sehingga, pelaku beranggapan bahwa yang dilakukannya merupakan tindakan yang wajar atau lumrah dalam melakukan pelecehan secara verbal. Akan tetapi, pelecehan secara verbal atau catcalling sebenarnya tidak seharusnya dilakukan, karena wanita yang menggunakan pakaian tertutup pun kerap kali menjadi target para pelaku catcalling.

Pada umumnya di Indonesia sendiri, catcalling yang terjadi biasanya berbentuk verbal seperti bebunyian suara atau siulan-siulan tidak sopan, kalimat godaan serta sapaan absurd seperti “Hai cantik, mau ke mana?”, “Cewek, sendirian aja nih? Mau ditemenin ngga?”, atau berbentuk perhatian berlebihan yang tidak masuk akal dan memanggil dengan kalimat bernada menggoda seperti “Kok cemberut aja Neng? Lagi sedih ya?”, “Kayaknya boleh juga nih”. 

Dan biasanya jika korban catcalling tidak menaggapi atau bersikap acuh kepada pelaku, maka pelaku catcalling akan menjadi-jadi dalam melakukan tindakannya dengan kalimat seperti “Ih, sombong amat, sih?”, “Jangan malu-malu dong”, dan kalimat lainnya yang bersifat melecehkan.

Mempunyai kehidupan yang damai merupakan cita-cita setiap individu dalam menjalani kegiatan atau aktivitas kesehariannya dengan aman tanpa adanya gangguan dari pihak manapun. Dikarenakan hal tersebut merupakan hak bagi setiap individu untuk merasa tentram dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi, di kehidupan bermasyarakat tidak lah semua masyarakat memiliki kesamaan dalam bertindak atau berperilaku, layak halnya pelaku catcalling yang melakukan aksinya tanpa mengetahui adanya landasan norma dan nilai kesusilaan dalam berperilaku.

Hingga saat ini, tindakan catcalling masih sulit dalam penanganannya terutama memasukkannya dalam ranah hukum, karena sebagian masyarakat masih beranggapan catcalling sebagai hal yang remeh-temeh karena tidak mengandung unsur kekerasan fisik didalamnya. Akan tetapi, hal tersebut dapat mencederai psikologi korban karena merasa tidak dihargai hingga mengalami trauma terhadap perilaku tidak terpuji tersebut.

Maka dari itu, dalam hal ini perlu adanya penyelesaian serta penekanan untuk menghentikan perbuatan catcalling serta menjerat secara pidana sekaligus menyadarkan pelaku catcalling, serta dengan memberikannya edukasi tentang aturan hukum catcalling, sehingga korban dapat membawa kasusnya kepengadilan guna mendapatkan hak keadilannya sebagai korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun