Mohon tunggu...
Muhammad Thoriq Arifin
Muhammad Thoriq Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan lupa bersujud

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masalah-masalah yang dihadapi bank syariah dalam mematuhi peraturan perpajakan

9 Januari 2025   11:40 Diperbarui: 9 Januari 2025   11:40 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kurangnya Pedoman dan Panduan yang Spesifik

Kurangnya pedoman dan panduan yang spesifik untuk produk dan transaksi syariah menjadi kendala bagi bank syariah dalam mematuhi peraturan perpajakan. Otoritas pajak perlu mengeluarkan panduan yang jelas dan komprehensif untuk membantu bank syariah dalam memahami dan menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

4. Kesulitan dalam Menentukan Objek Pajak

Dalam beberapa kasus, bank syariah mengalami kesulitan dalam menentukan objek pajak, terutama dalam transaksi yang melibatkan bagi hasil (profit sharing) atau wakalah. Hal ini dikarenakan perhitungan bagi hasil dan wakalah tidak selalu mudah dihitung dan diukur dengan standar perpajakan konvensional.

 

5. Kesulitan dalam Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

Kesulitan lain yang dihadapi bank syariah adalah dalam menentukan dasar pengenaan pajak. Misalnya, dalam pembiayaan murabahah, bank syariah tidak menerima bunga, tetapi keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli. Hal ini membuat bank syariah kesulitan dalam menentukan dasar pengenaan pajak, karena keuntungan yang diterima tidak selalu sama dengan bunga yang diterima dalam kredit konvensional.

 

6. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman tentang Perpajakan

Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang peraturan perpajakan di kalangan karyawan bank syariah juga menjadi masalah. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak dan potensi pelanggaran hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun